Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Melex.id Penetapan Firli Bahuri menjadi terdakwa pada dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berdampak pada penurunan kredibilitas lembaga antirasuah.
Pengamat Politik Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menilai, perkara Firli menjadi puncak akumulasi segala macam persoalan hukum yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik, sejak Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019.
“Banyak kesulitan etika juga dugaan korupsi yang mana melibatkan pimpinan KPK selama beberapa tahun ini, termasuk yang tersebut melibatkan Ketua KPK pada waktu ini Firil Bahuri,” kata Vishnu seperti dikutipkan Antara, Hari Jumat (24/11/2023).
Vishnu mengatakan, persoalan hukum yang dimaksud membelit Firli menjadi bertambah panjangnya daftar kesulitan yang tersebut sudah pernah merusak kredibilitas KPK.
Gambaran turunnya kredibilitas KPK di tempat mata rakyat terlihat jelas dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada Agustus 2023.
Saat itu, hasil survei LSI menunjukkan tingkat kepercayaan penduduk terhadap KPK belum pulih, pasca dua tahun sebelumnya mencapai di area melawan 70 persen, sekarang turun menjadi 61 persen.
Dalam konteks penanganan kasus, Vishnu menyatakan keprihatinannya yang mendalam.
“Kasus penetapan terperiksa untuk Firli Bahuri tak hanya sekali merugikan nama baik Firli sendiri, tetapi juga menjadi beban tambahan bagi KPK,” tegasnya kembali.
Lantaran itu, ia turut mendesak agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dimaksud menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh dapat diberhentikan sementara melalui kebijakan Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah lama resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Dengan adanya tindakan tersebut, Firli Bahuri secara resmi diberhentikan sementara sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.
“Presiden Joko Widodo sudah melakukan penandatanganan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana lewat keterangannya disitir Suara.com, hari terakhir pekan (24/11/2023).
Jokowi tambahan memilih Nawawi berbeda dengan tiga delegasi ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron kemudian Johanis Tanak.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di area Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota pada Hari Jumat malam, 24 November 2023, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Sumber : suara.com
