Penggugat Absen Melulu, Gugatan PMH Ke Prabowo-Gibran Dinyatakan Gugur
Melex.id Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan juga Gibran Rakabuming Raka.
“Setelah dua kali sidang, penggugat tak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara,” kata Faiz Kurniawan pada keterangan tertoreh di area Jakarta, Hari Minggu (26/11/2023).
Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Jika penggugat tidaklah datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang
ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau bukan pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan juga penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, lalu Agung Tegar Prakoso yang mana memberikan kuasa terhadap Bung Taufik and
Partners.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, kemudian Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
“Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah ada datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tak hadir,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai calon perwakilan presiden, Gibran Rakabuming terus-menerus menyampaikan untuk taat pada hukum.
“Semua proses gugatan harus dihormati juga dihadiri oleh prosesnya. Jangan sampai bukan hadir ketika sudah ada dipanggil oleh Pengadilan. Oleh dikarenakan itu, instrumen penegakan hukum yang mana harus kita hormati,” kata Faiz menirukan amanat Gibran.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya sangat bangga miliki anak muda seperti Gibran yang mana taat asas serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah ada diputuskan gugur oleh pengadilan.
“Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang digunakan siap menggalang dan juga mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo juga Mas Gibran,” katanya menegaskan.
Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran di penegakan hukum dalam Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga akan pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden menjadi partisipan pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian lalu penetapan nomor urut kontestan Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, juga Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah dilakukan menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan ucapan pada tanggal 14 Februari 2024. (Sumber: Antara)
Sumber : Suara.com
