Pengusaha Logistik Marah, Gugat Aturan Larangan Impor di tempat Bawah USD100
Melex.id Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono menyampaikan telah dilakukan melakukan pengajuan Judicial Review berhadapan dengan nama pribadi kemudian beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.
Materi gugatan yang digunakan diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 juga 4 di PERMENDAG 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi pada bawah USD100, hal yang mana menjadi dasar dari gugatan adalah tidak ada adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan yang disebutkan yang terkait dengan UMKM, lalu pelarangan ini selain merugikan Negara juga UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang dimaksud disepakati pada WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM, sedangkan seluruh anggota APLE setuju tidak ada ada korelasi antara pelarangan importasi yang disebutkan dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber material baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan juga memiliki nilai tambah.
“Faktanya pasca PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 pada berlakukan segera terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di area sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang mana terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut,” ungkap Sonny disitir Selasa (21/11/2023).
APLE mencatat bukan kurang dari 1000 pekerja pada Bandara lalu kurang tambahan 5000 pekerja dalam sektor pendukung lain seperti kurir lalu pergudangan menjadi korban berhadapan dengan Peraturan tersebut. Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan yang dimaksud juga sudah pernah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar kemudian penutupan belasan cabang perusahaan kurir juga pergudangan di area beberapa daerah, terlebih dampak secara langsung dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang dimaksud telah dilakukan ditutup memunculkan sekitar 5 Trilyun per tahun dari Pajak import dan juga PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup kemudian Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang pada PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal 10 Trilyun per tahun.
“Sedangkan keuntungan yang mana diperoleh dari peraturan ini tiada jelas perhitungannya, tiada ada dasar yang tersebut jelas di menghitung prospek keuntungan melawan ditutupnya importasi e- commerce ke Indonesia serta ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang mana pada timbulkan oleh peraturan ini, minimal negara telah dilakukan dalam rugikan sekitar 10 Triluin per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller juga pajak platform,” paparnya.
Salah satu dasar dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang dan juga pusat grosir yang ditemukan sepi pengunjung, dimana hal yang dimaksud tak lah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce, sepinya Pasar Tadisional yang dimaksud tidak pada akibatkan oleh importasi e-commerce melainkan oleh pembaharuan pola proses customer dari offline ke online kemudian hal ini juga terjadi di tempat seluruh dunia kemudian para peniaga offline juga telah terjadi bermigrasi menjadi pedagang online dengan sukses.
“Atas dasar yang dimaksud diatas maka APLE beranggapan kebijakan pemerintahan ini perlu diadakan koreksi,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
