Penipu Tiket Coldplay Rp5,1 M Ngaku Punya Pacar di area Belanda, Gischa Debora lalu Keluarga Hobi Pelesiran ke Luar Negeri
Melex.id Polisi mengungkap fakta baru di area balik tujuan terperiksa perkara pembohongan juga penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) pergi ke Belanda. Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui maksud atau tujuannya, yakni mencari kampus hingga bertemu dengan kekasihnya.
“Ada katanya pacarnya dalam sana, sambil melihat-lihat universitas yang tersebut bagus pada sana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah untuk wartawan, Selasa (21/11/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, Ghisca kemudian keluarganya memang sebenarnya memiliki kebiasaan bepergian pergi dari negeri. Kebiasaan ini sudah dilaksanakan sebelum yang tersebut bersangkutan menekuni industri jual beli tiket konser sejak 2022.
“Karen bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain (penipuan) tiket sejak tahun 2022,” tutur Chandra.

Chandra memverifikasi penyidik tidaklah akan terpaku pada pengakuan Ghisca semata. Dia mengklaim hingga kekinian penyidik masih terus mendalami terkait aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Usut Aliran Uang ke Belanda
Polisi sebelumnya mengklaim akan mendalami adanya dugaan aliran uang hasil kejahatan Ghisca hingga ke Belanda.
Penyidik juga mengaku telah lama mengantongi bukti paspor milik Ghisca yang mana tercatat sempat melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan terakhir.
“Kami masih mendalami semua informasi yang dimaksud diberikan oleh penduduk terkait ada uang mengalir ke Belanda juga sebagainya. Kami juga telah menyita paspor,” kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di dalam Polres Metro Ibukota Pusat, Hari Senin (20/11/2023).
Resmi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah dilakukan menetapkan Ghisca sebagai terperiksa persoalan hukum pembohongan lalu penggelapan. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP juga atau Pasal 372 KUHP.

Adapun berdasar hasil penyidikan awal total keuntungan yang dimaksud didapat Ghisca pada persoalan hukum ini ditaksir mencapai Rp5,1 miliar. Uang miliar rupiah itu didapat dari hasil penggelapan lalu penggelapan tiket konser Coldplay sebanyak 2.268 buah.
“Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” ungkapnya.
Meski begitu, penyidik hingga kekinian belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Susatyo berdalih penyidik ketika ini fokus untuk membuktikan terkait persangkaan pasal kecurangan kemudian penggelapan.
Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca sebagai barang branded atau bermerek senilai Rp600 jt yang tersebut disita apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengatasi kerugian korban, Susatyo menilai hal yang dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.
“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” pungkasnya.
sumber : suara.com