Permudah Pengajuan Surety Bond, Askrindo Bekerjasama dengan Pengadaan.com
Melex.id . Adaptasi teknologi pada lapangan usaha asuransi menjadi salah satu bentuk perubahan struktural industri yang mana sekarang ini harus terus dilakukan.
Dengan digitalisasi, komoditas juga proses perusahaan dapat semakin efektif juga efisien ke tangan nasabah. Hal itulah yang digunakan ketika ini gencar dilaksanakan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk mempermudah pengajuan Surety Bond.
PT Askrindo melakukan kerja serupa dengan Pengadaan.com, sebuah sistem B2B eCommerce sudah ada sertifikasi ISO 9001 dan juga ISO 27001. Layanan ini telah lama dirancang serta dikembangkan dengan teknologi terbaru juga melalui uji coba yang dimaksud ketat untuk memaksimalkan kualitas juga keamanan pelanggan di hal pengajuan Surety Bond.
Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, menyatakan bahwa produk-produk ini dirancang khusus untuk memenuhi permintaan industri yang mana semakin dinamis.
“Produk digitalisasi pengajuan Asuransi Penjaminan ini digunakan untuk memberikan layanan yang tersebut optimal pada pihak-pihak yang dimaksud terlibat di tempat pada prosesnya,” ujar Budhi di siaran pers, Hari Senin (27/11).
Surety Bond sendiri menjamin Pemilik Pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi dari kewajiban yang dimaksud tiada terpenuhi oleh Pelaksana Pekerjaan (Principle) menghadapi suatu pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
Proses layanan pengajuan Surety Bond yang seringkali berbelit-belit, menyebabkan Askrindo mengembangkan digitalisasi hasil Surety Bond guna menciptakan proses pekerjaan yang lebih tinggi cepat serta aman.
Kerjasama yang tersebut dilaksanakan Askrindo dengan Pengadaan.com ini menyediakan berbagai layanan yang digunakan dapat diakses kapan hanya kemudian dari mana sekadar untuk pengajuan tender melalui layanan yang disediakan.
Di samping itu, Askrindo dan juga pengadaan.com juga berikrar untuk terus mengembangkan produk-produk lain, khususnya item Asuransi Umum.
“Dengan adanya digitalisasi, diharapkan layanan Surety Bond ini dapat menjembatani proses pekerjaan yang mana lebih tinggi cepat lalu aman, juga sesuai dengan persyaratan kontrak yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tutup Budhi.
Sumber : Kontan.co.id
