Pimpinan KPK Ogah Minta Maaf, Samad-Novel Sebut Alexander Marwata Lindungi Firli Bahuri yang dimaksud jadi Tersangka
Melex.id Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang digunakan bukan mau memohonkan maaf ke publik, melawan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terperiksa dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Samad mengungkapkan bahwa sikap yang disebutkan menunjukan KPK tidaklah legowo dan juga bahkan disebut melindungi kejahatan.
“Sekali lagi saya mengingatkan orang yang tersebut bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang tersebut Anda komunikasikan itu, memberi kita petunjuk, bahwa Anda sedang melindungi yang tersebut namanya kejahatan.”
“Karena anda tidak ada dengan legowo menyatakan permintaan maaf terhadap seluruh warga Indonesia,” kata Abraham di dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta diambil Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Mantan Ketua KPK ini mengemukakan, penyelidikan Polda Metro Jaya hingga menetapkan Firli sebagai terdakwa bukanlah proses yang dimaksud sederhana.
“Sangat tidak ada mungkin saja lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukanlah korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis,” kata Samad.
Senada dengan Samad, mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menilai Alex sedang melindungi Filri. Namun, ia tak mempermasalahkan sikap Alex yang digunakan enggan memohonkan maaf.
“Jadi saya kira, justru, saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang digunakan seperti membela Firli Bahuri kemudian seperti terlibat menutupi atau melindungi. Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang tersebut bersangkutan,” tegas Novel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alex mengaku tidaklah malu dengan penetapan Filri sebagai dituduh korupsi.
Dia juga tidaklah menanggapi ketika Jurnalis Suara.com bertanya mengenai permintaan maaf terhadap masyarakat, mengingat Filri yang merupakan ketua KPK, namun terseret persoalan hukum korupsi.
“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidaklah bersalah. Itu dulu yang digunakan kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini adalah belum terbukti. Belum terbukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika mengatur konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengumumkan status Filri baru tersangka, belum mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud tetap.
“Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan juga pembuktian pada persidangan. Itu yang tersebut teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan dalam Polda Metro Jaya,” katanya.
Sumber : suara.com
