Polda Kalteng Tetapkan Satu Anggotanya Tersangka Kasus Penembakan Massa Demo Di Seruyan
Melex.id Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu anggotanya berinisial ATW sebagai terdakwa persoalan hukum penembakan Gijik (35) warga Kota Seruyan yang dimaksud diduga tewas tertembak polisi ketika aksi pada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan, ATW ditetapkan terperiksa oleh sebab itu terbukti lalai pada menggunakan senjata api alias senpi.
“Ditetapkan sebagai terdakwa akibat kelalaiannya pada menggunakan senjata api yang mana mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Erlan terhadap wartawan, Awal Minggu (27/11/2023).
Penetapan tersangka, kata Erlan, berdasar hasil investigasi yang digunakan dilaksanakan pasukan gabungan Polda Kalteng. Kekinian ATW sudah ditahan di tempat Rutan Brimob berikut barang bukti merupakan senjata api, peluru karet dan juga peluru tajam.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy mengungkap pihaknya juga turut menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka. Keempatnya yakni BA, M, CI, kemudian S.
Mereka ditetapkan terdakwa sebab dianggap terbukti melawan anggota yang digunakan telah dilakukan bertugas dengan menggunakan senjata tajam. Dalam perkara ini Nuredy mengklaim pihaknya turut menyita barang bukti terdiri dari empat buah senjata tajam jenis mandau hingga samurai.
“Para terperiksa yang disebutkan akan disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 lalu atau Pasal 214 juga atau Pasal 212 KUHP menghadapi dugaan perbuatan pidana menghadirkan senjata tajam lalu atau melawan orang pejabat yang dimaksud sedang menjalankan tugas yang digunakan sah dan juga atau melawan terhadap seseorang pegawai negeri yang dimaksud melakukan pekerjaannya yang mana sah,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan keluarga Gijik (35) warga Kota Seruyan yang diduga tewas tertembak polisi pada waktu aksi dalam PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal, Kalimantan Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkal Seruyan, Aryo Nugroho Waluyo mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporan yang disebutkan akibat persoalan hukum ini sedang ditangani Polda Kalteng.
“Diminta percaya bahwa sebentar lagi Direktur Reserse Polda Kalteng akan merilis persoalan pembunuhan,” kata Aryo terhadap wartawan, Kamis (9/11/2023).
Aryo pada waktu itu menjelaskan maksud pihak keluarga Gijik melapor ke Bareskrim Polri, sebab Polda Kalimantan Tengah hingga kekinian tak kunjung menyampaikan perkembangan kasusnya. Bahkan hasil autopsi korban belum pernah diterima pihak keluarga.
Pihak keluarga Gijik, lanjut Aryo, telah pernah mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk menanyakan segera perkembangan perkara tersebut.
“Tapi tiada ada respons,” katanya.
Sumber : Suara.com
