Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana Di Kasus Anak Pemen TNI AU Tewas Terbakar Di Lanud Halim
Melex.id Polisi menghentikan penyelidikan perkara kematian CHR (16) anak perwira menengah atau Pamen TNI AU yang mana ditemukan pada kondisi luka tusuk juga terbakar dalam Pos Spion Lanud Halim Perdanakusuma, DKI Jakarta Timur, pada Akhir Pekan (29/9/2023) lalu.
Kasus ini dihentikan setelahnya ditemukan fakta bahwa pemicu kematian anak perwira TNI AU itu akibat perbuatan korban sendiri alias bunuh diri.
Kapolres Metro DKI Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyampaikan kebijakan ini diambil berdasar beberapa bukti yang tersebut telah terjadi dikantongi penyidik. Di mana menurutnya dapat dipastikan tak ada unsur pidana atau keterlibatan orang lain di area balik kematian korban.
“Terkait dengan apakah menusuk sendiri dan juga lain-lain? Betul, jadi semua alat bukti yang ada dalam TKP itu menguatkan kejadian tersebut,” kata Leonardus terhadap wartawan, Kamis (23/11/2023).
Menurut Leonardus, dari hasil autopsi pada jasad korban ditemukan enam luka tusuk pada tubuhnya. Tiga di dalam antaranya mengenai bagian hati yang tersebut menjadi salah satu luka fatal faktor kematian CHR.
Selain itu, juga ditemukan luka bakar sebesar 91 persen pada sekujur tubuhnya. Leonardus memverifikasi korban membakar diri di kondisi hidup.
“Korban terbakar di keadaan hidup sehingga terdapat jelaga pada tenggorokan,” katanya.
Atas fakta-fakta yang tersebut ditemukan dari hasil penyelidikan, Leonardus menyampaikan penyidik kemudian memutuskan untuk menghentikan persoalan hukum ini.
“Tidak ditemukan adanya kejadian pidana,” imbuh dia.
Sumber : suara.com
