Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Imam Masykur
Melex.id Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi lalu Praka Jasmowir dituntut hukuman mati.
Tuntutan terhadap Praka Riswandi Cs itu dibacakan oleh oditur militer pada sidang yang mana diselenggarakan di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Ibukota Indonesia Timur, Hari Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan juga penculikan terhadap Imam Masykur.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur lalu diancam pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) juga sudah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur kemudian diancam di Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1,” kata oditur di keterangan Puspen TNI diambil Selasa (28/11/2023).
Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada 4 Desember 2023.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasihat Hukum,” uajr Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di tempat ruang sidang.
Untuk diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seseorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD juga Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Suara.com
