Presiden Jokowi Diminta Jangan Pura-pura, Segera Pecat Firli Bahuri
Melex.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri didesak untuk segera ditahan, pasca resmi ditetapkan terdakwa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diminta untuk segera memberhentikan Filri.
Desakan itu disampaikan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, oleh sebab itu dikhawatirkan Filri Bahuri melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Ada dua hal penting untuk meyakinkan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan, sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Herdiansyah ketika dikonfirmasi Suara.com, Kamis (23/11/2023).
“Terlebih Firli masih menjabat Ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap memperlihatkan berjuang tawar menawar perkara kemudian saling menyandera,” imbuhnya.
Kepada Filri, didesak untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang digunakan harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tiada mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK,” tegas Herdiansyah.
Resmi Tersangka
Penetapan Firli Bahuri sebagai terdakwa diinformasikan dengan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat dalam ruang gelar kejuaraan perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang dimaksud cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan ke SYL yang digunakan menjerat Filri berawal dari aduan warga ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi di tempat Kementerian Pertanian yang tersebut menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa merupakan penggeledahan juga dijalankan pada dua rumah yang mana ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Pusat Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di dalam rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
Sumber : suara.com
