PSI Pastikan Calon Hakim MA yang mana Diusir pada waktu Fit And Proper Test Masih Berstatus Caleg
Melex.id Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi bahwa calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon yang dimaksud diusir pada waktu mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan juga kepatutan oleh Komisi III DPR RI masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari tempat pemilihan (dapil) Jawa Barat VI.
Kepastian yang disebutkan disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
“Iya masih (caleg) akibat beliau belum mundur,” katanya dalam Basecamp DPP PSI, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/11/2023).
Menurut dia, Manotar kemungkinan belum sempat mundur sebagai caleg PSI pada waktu mengikuti tahapan seleksi calon hakim MA.
Selain itu, Raja Juli juga menegaskan PSI secara organisasi tiada terlibat dengan pencalonan Manotar sebagai calon hakim ad hoc.
“Itu tidak ada ada koordinasi sebanding sekali dengan partai,” tegas Raja.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan, ketika Manotar mengikuti uji kelayakan lalu kepatuhan oleh Komisi III DPR, PSI tak diajak diskusi terlebih dahulu. Lantaran itu, ia menyatakan bahwa pencalonan yang disebutkan bukan ada kaitannya dengan partai berlambang mawar.
“Itu tak ada koordinasi serupa sekali dengan partai, informasi yang kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar, kemudian kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di area fit and proper test,” kata Raja di dalam Basecamp DPP PSI, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyatakan dengan adanya insiden yang dimaksud menjadi pelajaran bagi PSI tentang tahapan pencalonan hakim ad hoc kemudian pencalonan anggota legislatif.
“Tentu jadi pelajaran bagi bersatu ya agar memahami tahapan tahapan seleksi yang dimaksud dikehendaki juga juga tahapan di proses pencalegan itu sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, Manotar diusir dari ruang sidang Komisi III DPR RI ketika sedang menjalani fit and proper test. Manotar diusir Komisi III DPR akibat masih berstatus sebagai anggota partai urusan politik (parpol) sekaligus menjadi caleg.
Manotar adalah caleg dari PSI, Namun, ia mengaku sudah ada tak beraktivitas di area partai lagi. Meski begitu, apabila Manotar belum mundur dari PSI, maka beliau tidaklah sanggup melanjutkan proses fit and proper test.
Alhasil semua anggota Komisi III DPR setuju Manotar tiada boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim.
Sumber : suara.com
