Rekrutmen PNS Tidak Hanya Lewat SSCASN, Kesempatan Jadi ASN Makin Mudah
Melex.id – Rekrutmen ASN atau PNS ke depan tidaklah lagi terbatas pada seleksi terbuka (SSC-ASN), melainkan juga melalui agen lalu headhunting. Tujuan dari rekrutmen ASN ini adalah untuk mendapatkan pegawai yang mana berkualitas dalam pasar tenaga kerja.
Hal hal tersebut jadi salah satu poin dalam turunan UU ASN Baru selain erubahan dalam gaji ASN atau PNS yang digunakan akan disetarakan dengan pegawai BUMN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta lalu Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS akan mengatur hal ini.
Kementerian PAN-RB kemudian instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan PP hal itu dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo, dan juga diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.
Kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN, kata Yudi, bertujuan untuk menggalang sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru.
Selain penyetaraan gaji, PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, merujuk pada gaji tertinggi pegawai BUMN.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru, di dalam mana gaji ASN akan memiliki porsi lebih tinggi besar (40 persen) dibandingkan insentif (30 persen), benefit (25 persen), lalu peningkatan kualitas (5 persen).
Aturan turunan lainnya mencakup perluasan ruang lingkup serta mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial lalu non-manajerial, resiprokal ASN juga prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak kemudian kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.
Tentang peningkatan kesejahteraan ASN, akan diatur melalui RPP yang membentuk komponen kesejahteraan ASN, meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, sarana jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri, dan juga bantuan hukum.
Menteri PAN-RB sebelumnya mengatakan, aturan turunan akan mencakup pengembangan talenta dan juga karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta penataan tenaga non-ASN.
Sumber : suara.com
