Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan
Melex.id Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tindakan hukum dugaan pemerasan yang tersebut dilaksanakan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Keempat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, serta Nawawi Pamolangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK itu akan diadakan pada pekan depan.
“Kami agendakan di rencana pemeriksaan minggu depan,” kata Ade pada Polda Metro Jaya, Jakarta, hari terakhir pekan (24/11/2023).
Ade belum mengumumkan waktu kemudian tanggal pemeriksaan keempat pimpinan KPK ini akan dilakukan. Dia hanya saja menegaskan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK selaku saksi yang dimaksud akan dilaksanakan sebelum pemeriksaan Firli dengan status dituduh yang mana juga diagendakan pekan depan.
“Sebelum pemanggilan terhadap saudara FB sebagai tersangka,” ujarnya.
Dicekal Keluar Negeri
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah mencekal Firli berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan telah dilakukan diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum lalu HAM atau Kemenkumham pada hari terakhir pekan (24/11) pagi.
Ade menjelaskan tujuan daripada diajukannya pencekalan yang disebutkan untuk mempermudah proses penyidikan perkara ini.
“Surat yang disebutkan ditujukan untuk Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan meninggalkan negeri menghadapi nama terdakwa FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Ade
Firli ditetapkan terdakwa tindakan hukum pemerasan SYL pada Rabu (22/11) malam. Penetapan terdakwa dijalankan berdasar hasil peringkat perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Ade mengklaim penyidik telah dilakukan mengantongi beberapa bukti yang mana menjadi dasar penetapan terdakwa Firli. Salah satunya berbentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD lalu Dolar Amerika dalam beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling sejumlah Rp1 miliar.
Kekinian penyidik telah lama menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
Sumber : suara.com
