Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di tempat Ruang Sidang
Melex.id Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema dalam ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar berhadapan dengan perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim lalu Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan dijalankan di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur, Awal Minggu (27/11/2023).
Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap persoalan hukum yang tersebut menjeratnya itu bukanlah murni dikarenakan tindakanya yang dimaksud melawan hukum. Dia pun meminta-minta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan juga dakwaan jaksa penuntut umum.
“Saya meyakini bahwa perkara ini tidak perkara perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud disampaikan oleh kuasa hukum saya serta catatan saya dalam atas,” kata Haris pada waktu membacakan pleidoi di tempat ruang sidang.
“Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang tersebut diidolakan keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan lalu tuntutan terhadap saya lalu Fatia di perkara ini,” imbuh Haris.

Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang digunakan bergabung menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris juga Fatia.
“Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.
Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di tempat ruang sidang.
Diketahui bersama, rencana persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi berhadapan dengan tuntutan perkaranya.
Kasus ini bermula dari sebuah podcast di dalam kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut pada Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.
Dalam video, Fatia-Haris mengumumkan Luhut Luhut Binsar Pandjaitan “bermain” pada industri tambang di tempat Intan Jaya, Papua.
Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara melawan persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Simbol Rupiah 1 jt dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Simbol Rupiah 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris juga Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Suara.com