Sidang Utama Gugatan Perdata Warga Wadas Digelar Hari Ini, Tetap Meminta Tidak Menambang Andesit
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Yogyakarta – Empat warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Wilayah Purworejo, Jawa Tengah, yang dimaksud terancam dampak penambangan batuan andesit untuk Bendungan Bener mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Sidang perdana yang digunakan dipimpin Hakim Ketua Asni Meriyenti dan juga dua hakim anggota Aziz Muslim lalu Intan Tri Kumalasari dimulai Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB.
“Gugatan perdata ini salah satu perjuangan hukum warga Wadas dari pilihan-pilihan lain,” kata Ketua Tim Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo ketika ditemui Tempo sama-sama banyak wartawan lain usai sidang, Kamis, 30 November 2023.
Gugatan perdata yang disebutkan diajukan terhadap empat pihak, meliputi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Kepala Kantor Pertanahan Kota Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat, juga Presiden Republik Indonesia. Mereka digugat oleh sebab itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk tambang tidak termasuk kepentingan untuk umum. Selain itu, masa penetapan lokasi tambang yang dimaksud dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah sejak 2018 lalu diperpanjang hingga tiga kali dianggap melanggar hukum. Sebab berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, perpanjangan cuma bisa jadi dijalankan sekali saja.
Selain itu, ketika menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan lokasi pertambangan batu andesit di dalam Desa Wadas pada 2018. Beberapa pekan mendekati lengser sebagai gubernur lalu selanjutnya menjadi salah satu calon presiden, Ganjar kembali mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) baru.
Pemilihan upaya hukum berbentuk pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum yang dimaksud ditawarkan pihak kuasa hukum untuk warga Wadas. Kemudian upaya hukum itu menjadi langkah sama-sama warga Wadas.
“Masyarakat Wadas mengajukan permohonan agar Wadas tiada menjadi bagian dari proyek tersebut,” kata Trisno yang dimaksud juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Empat orang warga Wadas yang mana mengajukan gugatan adalah Priyanggodo, Talabudin, Kadir, juga M. Nawaf Syarif. Mereka didampingi 12 pengacara dari LBHAP. Keempat warga ini adalah sedikit dari warga Wadas yang mana masih konsisten menolak tambang andesit lalu menolak untuk menyerahkan tanahnya. “Kenapa empat orang, lantaran dia yang siap mengajukan gugatan. Patut diingat, kalau upaya hukum ini hasilnya baik, tentu jadi contoh tindakan hukum lainnya,” jelas Trisno.
Keempat penggugat menuntut agar Wadas tak dijadikan lokasi pengambilan batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Sebab, proyek bendungan itu tiada berlokasi di dalam lahan mereka. Dan lahan merekan bukanlah bagian dari PSN. “Itu prinsip dasar yang dimaksud kami ajukan pada gugatan,” tegas Trisno.
Sedangkan penentuan para tergugat adalah dia yang dimaksud diberi kewenangan mengatur proyek bendungan yang merupakan Proyek Vital Nasional (PSN), maupun para pihak yang menimbulkan kebijakan. “Tambang menyebabkan kehancuran lingkungan seperti banjir lalu tanah longsor. Juga mengakibatkan konflik sosial pada Wadas,” ujar Kadir.
Kekhawatiran warga sudah ada terbukti. Harmoni sosial pada Wadas sudah ada rusak lantaran warga terbelah antara yang mana pro dan juga kontra tambang. Selain itu, akses inisiasi jalan ke lokasi tambang di dalam Wadas telah menyebabkan beberapa kali banjir juga air menjadi keruh. “Kondisi ini menyebabkan warga Wadas tak dapat hidup sejahtera lahir kemudian batin di tempat desanya,” tambah Kadir.
Dalam sidang perdana, Majelis Hakim melakukan pengecekan berkas administratif para kuasa hukum. Hasilnya, ketentuan administratif kuasa hukum dari Presiden yang dimaksud diwakili pihak Sekretaris Negara belum lengkap. “Masih ada yang tersebut nyusul kuasanya ya, dari Setneg,” kata Asni.
Persidangan pun dilanjutkan dengan program mediasi. Baik pihak penggugat maupun tergugat setuju menyerahkan mediator untuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menunjuk hakim PN Sleman, Novita sebagai mediator. “Mudah-mudahan kedua belah pihak ada titik temunya, sehingga berdamai,” kata Asni.
Mediasi Pertama
Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum pun ditutup. Trisno menjelaskan, proses mediasi diberi waktu selama satu bulan. Dalam mediasi, kuasa hukum penggugat masih mengajukan permintaan agar penambangan batuan andesit tiada dijalankan di dalam lahan-lahan kliennya di area Wadas.
Trisno menambahkan, hasil mediasi sanggup tak mencapai kata sepakat. Sebaliknya, apabila hasilnya sesuai dengan tujuan kliennya, bisa saja juga diterima. Kemudian mediator akan menciptakan akta perdamaian yang digunakan ditandatangani para pihak.
“Kalau mediasi tak tercapai, proses sidang tetap saja dilaksanakan. Putusan kami serahkan untuk hakim,” kata Trisno.
Sementara kuasa hukum Tergugat I, Kepala BBWSSO yang tersebut diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memilih untuk meninjau perkembangan selanjutnya.
“Dari merek (pihak penggugat) mau mengajukan apa, perdamaiannya bagaimana, dari BBWSO bagaimana, kan belum jelas,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum BBWSO, Nilla Aldriani yang juga Kepala Seksi Perdata Kejati Jateng usai persidangan.
Kamis sore, jadwal dengan segera dilanjutkan dengan mediasi pertama yang dipimpin hakim Novita selaku mediator. Ada tiga poin penting yang mana diminta para penggugat melalui kuasa hukumnya. Pertama, mengajukan permohonan seluruh tergugat untuk menghentikan proses pengadaan tanah. Kedua, memindahkan lokasi tambang andesit dari Wadas. Ketiga, memberikan ganti merugi untuk para penggugat, baik material juga im-material dengan total Rp53,8 miliar.
Mediasi pertama itu pun belum ada hasil. Proses mediasi pun dilanjutkan pada 11 Desember 2023.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Wadas yang tergabung pada Gempa Dewa (Gerakan Komunitas Peduli Alam Desa Wadas) tetap saja kukuh menolak lokasi tambang di area Wadas akibat mengancam pekerjaan warga sebagai petani. Lokasi tambang di area perbukitan bagian menghadapi dinilai berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, serta hilangnya sumber air.
Namun pemerintah terus memaksa warga menyerahkan tanahnya untuk areal tambang seluas 114 hektare. eksekutif melakukan aksi kekerasan fisik, ancaman, teror konsinyasi, serta rayuan ganti merugikan yang besar untuk meruntuhkan pendirian warga.
Pilihan Editor: Tanya Soal Wadas ke Ganjar Pranowo, Mahasiswa UMJ Mengaku Diintimidasi
Sumber : Tempo.co
