Soal Potensi Insentif PPN Rumah, Astra Property Sebut Ini
Melex.id –
Jakarta – Anak usaha PT Astra Internasional (ASII) dalam bidang properti, Astra Property menyambut baik relaksasi yang dimaksud diberikan pemerintah dalam dalam sektor properti. Seperti diketahui, Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah hingga tahun depan.
“Terkait insentif properti. Ini tentu kami sambut kemudian hargai. Kami syukuri hadir dalam area penghujung tahun,” kata Vice President Director Astra Property Nilawati Irjani pada Menara Astra Jakarta, Jumat (17/11).
Menurutnya, relaksasi kebijakan hal yang bukan belaka akan berdampak baik kepada pengembang properti melainkan konsumen lalu sektor terkait. Saat ini, perseroan sedang menunggu detail dari regulasi tersebut
“Dengan insentif ini akan menjadi dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan pada area sektor properti. Dalam waktu dekat kami menunggu detailnya seperti apa sebutnya.
Ia menambahkan, kalangan pengembang pun menyambut baik kebijakan yang kemudian juga sekarang ini tengah menunggu keluarnya aturan resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Yang pasti ini program yang digunakan buat kami akan memberi dampak positif terhadap kegiatan perusahaan kita dalam properti secara umum kemudian kami punya developemen yang digunakan dimaksud ada tentu belaka mampu memanfaatkan insentif ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diberlakukan mulai bulan November 2023 ini untuk menjaga momentum pertumbuhan.
Namun, PMK untuk kebijakan itu masih dalam proses harmonisasi kemudian akan segera diselesaikan.
“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain lalu diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand kemudian supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).
PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas nilai tukar dalam bawah Rp 2 miliar per unitnya.
Sumber : CNBC
