Tanggapi Santai Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Biasa Saja, Gak Tantangan
Melex.id Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi santai gugatan yang tersebut diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan terperiksa persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
Karyoto menilai gugatan yang dimaksud merupakan hak Firli selaku tersangka, sehingga tiada ada yang digunakan perlu dipermasalahkan.
“Biasa aja, kami sebagai penyidik itu hal yang digunakan biasa. Apalagi memang sebenarnya secara undang-undang praperadilan tentang penetapan terdakwa ada ruang khusus, dulu kan belum ada. Nggak masalah,” kata Karyoto di tempat Kantor KPU RI, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (27/11/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan permohonan penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri melawan gugatan praperadilan Filri. Sehingga diharapkan penyidikan perkara yang dimaksud dapat dijelaskan secara bertanggung jawab.
“Ada tahapan praperadilan yang mana akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Listyo pada Hotel Grand Sahid, Ibukota Pusat, Senin.
Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada hari terakhir pekan (24/11) lalu. Gugatan yang disebutkan diajukan sebab ia tak terima ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Berita Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, gugatan yang disebutkan terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat yang dimaksud ditulis tergugat berhadapan dengan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dilakukan dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang yang dimaksud nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Sumber : Suara.com
