Ternyata, Komunitas Bisa Ajukan Keringan Jika Tak Bisa Bayar Utang Pinjol
Melex.id Pinjaman online (pinjol) kekinian menjadi alternatif publik untuk meraih pinjaman selain ke perbankan. Karena prosesnya tiada terlalu sulit, maka banyak masyarakt yang tersebut mengajukan pinjol tambahan dari 1 platform.
Tidak sedikit juga warga sejumlah yang tersebut terjerat pinjol, akibat tiada mampu membayar utang yang tersebut sudah diajukan.
Namun, jikalau publik tidak ada dapat melunasi utang tersebut, warga mampu mengajukan keringanan terhadap media pinjol.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengatakan, pengajuan keringanan ini dapat diadakan rakyat ke media terkait dengan bunga yang mana dibebankan.
“Kalau keberatan sebanding bunganya, misalnya utang Simbol Rupiah 5 juta, tagihan Simbol Rupiah 20 juta. Cek financial institution-nya, sanggup minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di dalam keringanan bunga,” ucapannya di diskusi yang dikutip, Selasa (21/11/2023).
Kendati begitu, Halimatus mengingatkan, sebenarnya utang memang sebenarnya harus dibayarkan oleh masyarakat. Dia menyarankan, publik bisa saja menggunakan asetnya untuk membayar utangnya.
Selain itu, rakyat bisa jadi mengajukan restrukturisasi utang atau melanjutkan masa pembayaran cicilan dengan nilai yang mana juga turun.
“Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor tambahan panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang tersebut dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus,” imbuhnya.
Sumber : Suara.com
