Tewas Bunuh Diri, Abdul Gofur Ternyata Korban Penculikan Dan Pemerasan, Komplotan Pelaku Minta Tebusan Rupiah 30 Juta
Melex.id Polres Malang mengungkap perkara penculikan dan juga pemerasan orang pria di area wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Hari Sabtu (18/11/2023), mengungkapkan bahwa pengungkapan tindakan hukum penculikan lalu pemerasan itu bermula ketika ditemukan korban Abdul Gofur (54) meninggal gantung diri di tempat sebuah rumah.
“Saat itu, polisi menemukan kejanggalan sebab korban sehari-hari bukan tinggal di dalam rumah tersebut,” kata Wisnu.
Wisnu menjelaskan, korban yang tersebut merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan meninggal dunia dengan gantung diri di dalam pada sebuah rumah di tempat Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Daerah Malang, Kamis (16/11/2023).
Menurutnya, pasca melakukan penyelidikan, personel Polres Malang menemukan fakta bahwa terdapat kumpulan aksi pidana merupakan penculikan disertai kekerasan dan juga pemerasan terhadap korban.
Kata dia, pihaknya kemudian melakukan kumpulan penyelidikan kemudian pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap tindakan hukum tersebut. Polisi akhirnya meringkus lima pelaku yang mana diduga terlibat di aksi penculikan juga kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku yang digunakan ditangkap berinisial KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, juga RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
“Peristiwa itu bermula pada Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya, serta dipaksa ke rumah salah satu pelaku dalam Desa Tanggung, Kecamatan Turen,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Para pelaku logis korban terlibat permasalahan asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku. Selama pada rumah tersebut, korban mendapatkan aksi penganiayaan sebagai pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah.
Selain itu, para pelaku juga mengajukan permohonan uang sebagian Simbol Rupiah 30 jt terhadap korban untuk menyelesaikan aksi asusila yang dituduhkan. Korban sempat mencoba berbicara dengan keluarga, namun tidaklah ada yang tersebut mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Tersangka mengajukan permohonan tebusan beberapa jumlah Simbol Rupiah 30 juta, lalu korban mencoba berbicara terhadap keluarga, namun keluarga tiada sanggup menyanggupinya. Keesokan harinya, korban yang mana frustasi kemudian ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia,” katanya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP serta Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan juga Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
“Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Sumber : Suara.com
