UNESCO Setuju Bahasa Indonesia Dijadikan Bahasa Resmi di area Sidang Umum
Melex.id UNESCO menyetujui Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam general conference (sidang umum). Dengan demikian, sekarang terdapat 10 bahasa resmi sidang umum UNESCO yang digunakan terdiri menghadapi enam bahasa PBB yaitu Bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, juga Spanyol dan juga empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu Bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan juga Indonesia.
Peresmian Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang digunakan diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO merupakan hasil upaya pemerintah. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, juga Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, juga berkelanjutan”.
Pemerintah menyebut,usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional pasca secara de facto pemerintahan Indonesia memulai pembangunan kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di dalam 52 negara.
Kronologi Pengusulan
Proses awal pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan juga Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023 tentang prospek bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Peluang ini selanjutnya disampaikan untuk Kepala Badan Pengembangunan juga Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi. Dalam waktu yang digunakan sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 7 Februari 2023 Kepala Badan Pembangunan dan juga Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, dan juga Direktur Sosial Budaya dan juga Organisasi Internasional Negara Mengalami Pertumbuhan (OINB), Kementerian Luar Negeri, di area Jakarta. Pertemuan ini membicarakan kesempatan serta strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada pertemuan ini disepakati bahwa eksekutif akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang digunakan diperlukan pada waktu yang dimaksud sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilaksanakan sesuai dengan alur yang digunakan berlaku.
Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya lalu OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia lalu Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di area Paris pada rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan oleh perwakilan RI pada Paris untuk Sekretariat UNESCO untuk masuk pada program sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada 10—24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang dimaksud salah satunya mengeksplorasi usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal eksekutif Indonesia pada Sesi 42 Sidang Umum yang mana direncanakan pada 7—22 November 2023.
Pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang dimaksud terdiri berhadapan dengan Kepala Badan Pembangunan kemudian Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, E. Aminudin Aziz; Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar; juga Kepala Pusat Perkuatan kemudian Pemberdayaan Bahasa, Iwa Lukmana mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dalam hadapan Legal Committee UNESCO di tempat Kantor Pusat UNESCO di tempat Paris, Prancis. Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan otoritas Indonesia yang dimaksud tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada 21 atau 22 November 2023.
Pada 20 November 2023 sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan pemerintahan Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dengan demikian, bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO.
sumber : suara.com
