Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI DKI Jakarta
Melex.id Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Penelurusan Suara.com pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar sudah pernah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Perkara yang dimaksud teregister pada Hari Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.
“Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian disitir dari SIPP DKI Jakarta.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan pada Gedung MK, Jakarta, Hari Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/13/64409-ketua-mk-suhartoyo.jpg)
Hingga pada waktu ini, belum diketahui materi gugatan yang digunakan dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu untuk Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.
Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang mana ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon dan juga kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan melawan terpilih kemudian ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan yang dimaksud diketahui ditujukan secara langsung terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Sumber : suara.com