Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Mahfud: Saya Dengar Banyak Juga Parpol-Pejabat Lobi-lobi
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Menko Polhukam yang digunakan juga calon duta presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengajukan permohonan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya sanggup bangkit dalam sedang keterpurukan ketika ini.
Hal itu disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan awak media masalah harapan untuk KPK ke depan usai adanya polemik pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang tersebut mengaku sempat diminta Presiden Jokowi menghentikan perkara korupsi e-KTP yang dimaksud melibatkan Setya Novanto atau Setnov.
“Hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk akibat perkara pimpinannya yang dimaksud ternyata juga tidaklah profesional sampai ada yang ditangkap ada yang digunakan pada intervensi,” kata Mahfud di dalam Kawasan Banten, hari terakhir pekan (1/12/2023).
Soal apakah adanya intervensi presiden ke Agus Rahardjo benar atau tidak, Mahfud mengungkapkan sebenarnya intervensi sejumlah datang dari pejabat kemudian partai politik.
“Menurut saya intervensi ke KPK itu bukanlah hanya sekali dari presiden, kalau memang benar betul ada dari yang digunakan lain-lain juga sejauh yang saya dengar banyak dari kebijakan pemerintah parpol dari pejabat-pejabat yang dimaksud melakukan lobi-lobi untuk mengganggu penegakan hukum,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, ke depan pemerintah yang mana mengawasi harus memberikan independensi untuk KPK sebagai penegak hukum.
“Nah ke depannya tidak ada boleh pemerintah yang akan datang harus menjamin bahwa lembaga penegak hukum di area bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi juga disediakan dana yang mana cukup dari negara juga di area kawal agar dia ini benar-benar profesional,” pungkasnya.
Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi
Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menggegerkan umum setelahnya membongkar rahasia pernah dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dimaksud memintanya untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP).
Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Namun yang tersebut memproduksi Agus heran akibat beliau dipanggil sendiri tanpa 4 komisioner KPK lainnya.

“Waktu perkara E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, serta dipanggilnya juga tidak lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden telah marah. Karena baru saya masuk, beliau telah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus di wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata ‘hentikan’ yang dimaksud diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar ia dapat menghentikan persoalan hukum E-KTP yang mana menjerat Setnov.
“Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang mana suruh hentikan adalah perkara Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai persoalan hukum E-KTP,” ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan tindakan hukum Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah pernah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.
Sumber : Suara.com