Alexander Marwata Pilih Hadiri Sidang Praperadilan Firli Daripada Diperiksa Bareskrim, Kenapa?
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait perkara pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Kamis (14/12/2023).
Kepala Biro Penerangan Warga (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan pemeriksaan yang dimaksud ditunda lantaran Alex berhalangan hadir.
“Karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB (Firli Bahuri) menjadi saksi juga hadir di sidang praperadilan di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Selatan,” kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi melawan permintaan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri selaku terperiksa pemerasaan SYL.
“Jadi saksi itu berhadapan dengan permintaan saudara FB,” jelasnya.
Kekinian, menurut Ramadhan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sedang berkoordinasi dengan Alex untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa, nanti dikabari,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Alexander Marwata menjadi saksi pada sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Kamis (14/12/2023).
Tidak Dapat Bantuan Hukum
Dalam persidangan, Alex memberikan banyak keterangan, di dalam antaranya alasan tak diberikan bantuan hukum ke Firli yang dimaksud menjadi dituduh dugaan korupsi berbentuk pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Awalnya, pihak Polda Metro Jaya menanyakan masalah pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
“Bantuan hukum kemarin sudah ada kami sampaikan, bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum. Tetapi, kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.
Alex menyampaikan KPK tidak ada memberikan bantuan hukum ke Firli, dikarenakan perkara yang dimaksud menjerat adalah tindakan hukum korupsi.
“Kalau perkara yang mana menyangkut korupsi, itu ya tentu tak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela diri dituduh korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap saja memberikan bantuan penyediaan dokumen yang mana dibutukan Filri.
“Tetapi kami akan membantu dari sisi yang mana lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata Alex.
Sumber : Suara.com
