Apple Bayar Kompensasi Rp386 Miliar ke Konsumen, Kenapa?
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id JAKARTA – Apple setuju menggelontorkan dana sebesar USD25 jt atau sekitar Rp386 miliar sebagai bentuk kompensasi ke pelanggan.
Hal ini setelahnya raksasa teknologi jika Amerika itu dianggap mempublikasikan iklan “menyesatkan” tentang langganan Family Sharing-nya, yang mana seharusnya berlaku untuk semua perangkat lunak berbasis langganan di tempat App Store. Namun, faktanya sebagian besar aplikasi mobile tiada memperkuat fasilitas berbagi.
“Penggugat membeli aplikasi mobile berdasarkan iklan palsu yang tersebut dibuat oleh Apple dan juga ditempatkan pada halaman utama program oleh Apple dan/atau berhadapan dengan perintah Apple, lalu tak menerima kegunaan dari tawarannya, yang tersebut setara dengan versi perangkat lunak yang mana dapat digunakan oleh hingga enam anggota keluarga,” demikian isi gugatan Walter Peters terhadap Apple Inc dilansir dari laman en.as.com, hari terakhir pekan (22/12/2023).
Dengan demikian, pelanggan yang digunakan terdaftar pada kelompok Family Sharing dengan setidaknya satu orang lain antara 21 Juni 2015 juga 30 Januari 2019 memenuhi ketentuan untuk menerima pembayaran.
Untuk memenuhi syarat, mereka juga harus menjadi penduduk Amerika Serikat selama periode yang disebutkan juga telah lama membeli langganan program selain yang digunakan diterbitkan oleh Apple melalui App Store selama periode tersebut.
Para pelanggan dapat menerima hingga USD30, tergantung pada berapa sejumlah orang yang digunakan memilih untuk menerima pembayaran kemudian jumlah agregat potongan yang mana disetujui oleh pengadilan. Pelanggan yang dimaksud memenuhi persyaratan akan menerima pemberitahuan melalui email dengan informasi lebih lanjut lanjut tentang penyelesaian ini.
Pelanggan memiliki waktu hingga 1 Maret 2024 untuk mengajukan klaim. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 2 April 2024 untuk menyelesaikan kesepakatan ini. Pelanggan yang mana mengajukan klaim setelahnya batas waktu tiada akan menerima kompensasi.
Sumber : Sindonews.com
