Bantah Terima Gratifikasi Mata Uang Rupiah 18 M, Eko Darmanto Koar-koar Pernah Ungkap Kasus Korupsi yang dimaksud Rugikan Negara Simbol Rupiah 1,2 T
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Tersangka Eko Darmanto membantah melakukan korupsi berbentuk penerimaan gratifikasi senilai Rupiah 18 miliar. Eko merupakan Mantan Kepala Bea lalu Cukai Yogyakarta yang tersebut sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK.
“Saya tidaklah pernah merugikan negara, saya tidak ada pernah memeras orang, saya bukan pernah menerima suap,” kata Eko ketika digelandang penyidik KPK ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (8/12/2023).
Kemudian beliau juga membantah melakukan pamer kekayaan di area media sosial. Menurutnya, foto dirinya yang tersebut disebut bergaya mewah yang beredar luas dibuat oleh akun palsu.
“Pertama, saya tiada pernah flexing harta. Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang mana dibuat oleh orang di tempat di institusi saya,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko mengkliam perkara yang digunakan menjeratnya berkaitan dengan perkara yang digunakan pernah diungkapnya.
“Kemudian, kenapa itu terjadi, dikarenakan selama ini saya yang digunakan paling sejumlah mengungkap hal-hal yang tersebut tiada benar, yang tersebut terjadi di area Bea Cukai,” katanya.
“Ada sembilan orang yang sudah ada masuk penjara, bekerja identik dengan Kejaksaan. Kejaksaan minta tolong ke saya, termasuk perkara yang paling besar yang tersebut Anda ketahui, perkara emas. Di belakangnya saya. Dan pun sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Simbol Rupiah 1,2 triliun,” sambungnya.
Sebagaiman diketahui Eko sudah resmi menjadi terdakwa dan juga ditahan KPK. Dia diduga menerima gratifikasi Rupiah 18 miliar pada waktu menduduki jabatan strategis pada Bea kemudian Cukai sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.
Jabatan strategis untuk diduga dimanfaatkan Eko untuk menerima gratifikasi dari para entrepreneur impor, maupun pengusuha pengurusan jasa kepabenana (PPJK).
Selain itu, KPK juga mengatakan Eko berafiliasi dengan perusahaan yang mana bergerak di area jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, lalu yang dimaksud bergerak di area bidang pembangunan kemudian pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Eko selama 20 hari pertama di area Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.
Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : suara.com
