Bareskrim Polri Tak Tahan Firli Bahuri Usai 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Bareskrim Polri tiada menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Firli diketahui telah lama berstatus sebagai terdakwa tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pantauan Suara.com, Firli pergi dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.27 Waktu Indonesia Barat usai diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.
Seusai diperiksa Firli mengklaim hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang digunakan taat hukum.
“Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan juga penegakan hukum di dalam Indonesia. Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat tidak negara kekuasaan atau machstaat,” kata Firli dalam Bareskrim, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (1/12/2023).
Firli Tersangka
Sebagimana diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai dituduh pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan terperiksa dilaksanakan dengan sebagian barang bukti yang tersebut salah satunya berbentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD serta Mata Uang Dollar di dalam beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana sudah diubah di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
![Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/09/33590-firli-bahuri-syahrul-yasin-limpo-firli-syahrul-syahrul-firli-syl-firli-kolase-firli.jpg)
Ketua KPK non-aktif yang disebutkan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun. Selain itu beliau juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 jt kemudian paling berbagai Rp1 miliar
Berharap Firli Ditahan
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyarankan penyidik untuk segera menahan Firli usai diperiksa sebagai tersangka. Dia khawatir apabila penjara bukan dijalankan akan memunculkan ramalan di dalam masyarakat.
Terlebih berdasar aturan KUHAP penjara terhadap Firli telah lama memenuhi syarat. Di mana ancaman hukuman pidananya di area melawan 5 tahun.
Selain Saut, Koordinator Komunitas Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman juga mendesak Polri untuk segera menahan Firli. Sebab beliau menilai Firli tak bersikap kooperatif.
Penilaian ini merujuk beberapa kali sikap Firli yang dimaksud dinilai Boyamin terkesan menunda-nunda pemeriksaan.
“Sehingga pemidanaan itu sangat-sangat dibutuhkan mengingat trackrecord dari Pak Firli yang tersebut tidak ada kooperatif yang sebelumnya dipanggil sampai dua kali,” ujar Boyamin.
Sumber : Suara.com