Bermarkas di dalam Apartemen, Pemuda Produsen Sinte pada Ibukota Kicep usai Diciduk Polisi, Tampangnya Melas!
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id DA (22) cuma bisa saja merunduk pada waktu dihadirkan polisi di dalam Polres Metro Ibukota Barat. Ia terancam dijatuhi hukuman berakhir akibat perbuatannya.
DA merupakan orang produsen rumahan tembakau garila atau tembakau sintetis, yang berperan mencampurkan substansi kimia racikan dengan tembakau.
Kepada penyidik, DA mengaku, memasarkan komoditas buatannya lewat sosial media. Biasanya ia memecah paketan kecil terhadap para calon pembeli.
“Itu di ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram sampai dengan 10 gram, sehingga memang benar tergantung orang yang digunakan membelinya. Sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli,” kata Kapolres Metro Ibukota Barat, Kombes Pol Syahduddi, Rabu.

“Informasi dari pelaku diperjualbelikan di dalam wilayah Ibukota saja,” tambah Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, pada pembuatan tembakau gorila ini, DA tidak ada sendiri. Ia dibantu dengan dua rekannya, yang digunakan berinisial AK serta FA.
Namun hingga kini, AK juga FA masih buron. Mereka meloloskan diri sesaat sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
Dalam perannya, diketahui AK merupakan orang yang dimaksud mengendalikan juga pemilik sektor rumahan tersebut.
Sementara FA berperan sebagai peracik materi kimia, sebelum komponen yang disebutkan dicampurkan ke tembakau oleh DA, yang pada waktu ini telah terjadi ditetapkan menjadi tersangka.
Dari pengakuan DA, nilai satu kilogram tembakau sintetis ini dibandrol dengan biaya Rp50-60 jt per kilogram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 kilogram tembakau gorila yang dimaksud telah lama diproduksi komplotan tersebut.
Polisi juga menyita belasan botol berisikan substansi kimia, sebagai unsur campuran pembuatan tembakau gorila.
Serta sebuah tombangan dan juga kompor listrik yang mana dipergunakan untuk memproduksi cairan kimia sebagai unsur tembakau gorila.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 tentang Narkotika dan juga terancam maksimal hukuman mati.
Sumber : Suara.com