Besok Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pemerasan SYL, Tanda-tanda akan Ditahan?
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli Bahuri akan diperiksa kembali sebagai terdakwa perkara pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) besok.
“Kamis (diperiksa),” singkat Arief pada waktu dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan sudah pernah memutuskan tidaklah menerima gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan Firli terkait penetapan terperiksa persoalan hukum pemerasan SYL oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang disebutkan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati pada persidangan yang digunakan dijalankan Selasa (19/12/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim akan segera menentukan sikap terkait penangkapan Firli usai adanya putusan tersebut.
“Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindakan lanjut yang tersebut akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di area Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Di sisi lain Ade menilai langkah Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan yang dilaksanakan penyidik telah lama profesional.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang tersebut kami lakukan sudah diadakan secara profesional kemudian akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku,” katanya.
Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan juga akuntabel dan juga bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan juga campur tangan dari pihak manapun, pada melakukan penyidikan perkara aquo,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
