Bikin Konten Live Streaming Injak Alquran, Pemilik Akun TikTok Hal ini Dilaporkan ke Polisi
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Pemilik akun TikTok @2118819ruth berinisial UW dilaporkan berhadapan dengan persoalan hukum dugaan penistaan agama sebagai buntut memroduksi konten live streaming injak Alquran.
Laporan yang disebutkan dilayangkan komunitas Apologet Islam Indonesia ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, pada Kamis (7/12/2023).
Perwakilan dari Apologet Islam Indonesia, Daeng (46) mengungkapkan laporannya diterima serta teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
“Penistaan kitab suci Alquran umat Islam oleh satu akun TikTok yang dimaksud inisial UW yang mana itu dilaksanakan pada waktu live dalam sosmed TikTok, yang tersebut beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya kedudukan pada berhadapan dengan Al-Qur’an yang dimaksud terbuka,” kata Daeng terhadap wartawan, Hari Jumat (8/12/2023).
Dalam laporannya, Daeng mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 155 A KUHP.
Daeng mengungkap alasan Apologet Islam Indonesia menimbulkan laporan ini oleh sebab itu menilai perbuatan pelaku telah terjadi melukai perasaan umat muslim.
“Kami sangat mencintai (Alquran), keimanan kami sebagai muslim, yang mana mana Alquran adalah kitab kami, kitab suci umat Islam yang digunakan bagi kami itulah biaya mati,” katanya.
Untuk menguatkan laporannya, Daeng mengaku telah dilakukan menyerahkan beberapa jumlah barang bukti ke penyidik. Salah satunya merupakan video.
“Di video itu duduknya di area lantai juga Alquran di tempat depannya terbuka, pas itu kakinya sikap dalam melawan Alquran,” katanya.
Sumber : suara.com
