Bisa Hemat Uang Negara Mata Uang Rupiah 1,7 Triliun, Peneliti UI Rekomendasi Insulin Bisa Diberikan di dalam Puskesmas dan juga Klinik
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Peneliti Universitas Indonesia (UI) sarankan pemerintah berikan terapi insulin untuk pasien diabetes mellitus sejak dalam Fasilitas Bidang Kesehatan alias Faskes tingkat 1 (FKTP) seperti Puskemas kemudian Klinik, akibat sanggup menghemat uang BPJS Kesejahteraan alias JKN hingga Rupiah 1,7 triliun.
Saran ini diberikan tidak ada asal-asalan, lantaran sesuai hasil temuan Pusat kajian Sektor Bisnis dan juga Kebijakan Kesehatan, Universitas Indonesia (CHEPS UI) oleh Diabetes in Primary Care (DIAPRIM) yang tersebut menyampaikan biaya Garansi Bidang Kesehatan Nasional (JKN) pada pasien diabetes mellitus berkurang 14 persen.
Studi ini dilaksanakan peneliti dengan menganalisis biaya perawatan pasien diabetes mellitus alias DIAPRIM, menemukan berbagai faedah apabila terapi insulin dialihkan dari Faskes Taraf Lanjut (FKTFL) ke FKTP, salah satunya menghemat biaya Rupiah 1,7 triliun setiap tahunnya.
Hal ini terlihat dari estimasi penghematan yang tersebut dilaksanakan peneliti sekitar Simbol Rupiah 22 triliun bila dilaksanakan sejak 2024 hingga 2035 mendatang.
“Pendekatan ini tiada semata-mata terbukti dapat menghemat biaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup pasien serta menghindari komplikasi. Hasil studi menekankan pentingnya merealisasikan hasil temuan ke di langkah-langkah yang dimaksud dapat ditindaklanjuti,” ujar Kepala Peneliti CHEPS UI, Prof. Budi Hidayat, SKM, MPPM, Ph.D melalui rilis Novo Nordisk Indonesia memperingati Hari Diabetes Sedunia yang digunakan diterima suara.com, Rabu (15/11/2023).

Prof. Budi juga menjelaskan langkah yang tersebut mampu diadakan untuk menghemat biaya, yaitu dengan merubah kebijakan seperti menyesuaikan Formularium Nasional melalui Pedoman Nasional Pelayanan Medis (PNPK) untuk diabetes mellitus melitus tipe 2 (DMT2), yang artinya memperbolehkan dokter umum Faskes 1 yang punya kompetensi diabetes mellitus boleh mulai memberikan terapi insulin.
Insulin adalah hormon alami yang mana diproduksi oleh pankreas. Sedangkan terapi insulin adalah metode untuk menurunkan kadar gula darah penderita diabetes mellitus melitus secara cepat.
Dengan cara ini Prof. Budi percaya dapat mereformasi pelayanan kebugaran primer, sekaligus bantu upaya pemerintah melalui Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk perubahan fundamental sistem kondisi tubuh Indonesia.
Ia juga menambahkan memberikan insulin sejak Faskes 1 juga susah sesuai dengan standar minimum kompetensi lulusan dokter (SKDI), dimana lulusan dokter harus punya kompetensi manajemen diabetes. Sehingga tidaklah melulu pasien hiperglikemia setiap ketika harus meminta-minta surat rujukan Faskes 1 untuk dapat mendapatkan insulin Faskes Lanjutan, yang dimaksud akan lebih lanjut memakan waktu.
Menanggapi hasil studi ini, Ketua PP Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI), Prof. Dr. dr. Ketut Suastika menjelaskan, pemberian insulin sejak dalam Faskes 1 dapat menambah kesempatan mengasah kemampuan dokter umum pada Faskes 1 seperti Puskesmas maupun klinik, untuk menangani perkara pra-diabetes melitus (DM), perkara DMT2 tanpa komplikasi, dan juga melakukan tindakan pencegahan komplikasi untuk perkara DMT2 berat.
“Mengasah kapasitas merekan dapat memunculkan pendekatan yang lebih tinggi proaktif, membantu deteksi dini, lalu manajemen hiperglikemia yang tersebut efektif, yang tersebut pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap biaya pelayanan kemampuan fisik di area bawah JKN,” ujar Prof. Ketut.
Perlu diketahui, Prevalensi diabetes mellitus dalam Indonesia terus meningkat dari 10,7 jt jiwa pada 2019 menjadi 19,5 jt dalam 2021. Kondisi ini menghadirkan Indonesia dalam urutan ke-5 dunia, naik dari peringkat tujuh pada 2019.
Laporan BPJS 2020 juga menunjukkan, hanya sekali 2 jt jiwa yang mana telah dilakukan terdiagnosa kemudian mendapatkan penanganan melalui JKN, juga hanya saja 1,2 persen tindakan hukum yang dimaksud dapat mengontrol kadar gula darah merek dengan baik untuk menghindari komplikasi.
Mirisnya, kondisi ini berpotensi meningkatkan pengeluaran biaya pemerintah untuk menangani komplikasi. Apalagi laporan CHEPS Fakultas Kesejahteraan Komunitas Universitas Indonesia juga PERKENI 2016 menunjukkan, 74 persen anggaran penyakit gula digunakan untuk mengobati komplikasi.
Sumber : Suara.com