CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjaman Online Problematik, Karena Masuk Hukum Perdata
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Dalam pertemuan debat cawapres, Hari Jumat (22/12/2023), calon perwakilan presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, tindakan hukum pinjaman online atau pinjol sangat problematik, kenapa?
Menurut Mahfud MD, pinjaman online diciptakan melalui gadget serta itu masuk hukum perdata.
“Kasus pinjol sangat problematik. Karena diciptakan melalui gadget, oleh sebab itu itu perdata. Ada seseorang dari Semarang, hanya saja meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambah jadi 40 juta,” ujar Mahfud MD.
Lalu benarkah apa yang mana disebut Mahfud MD bahwa pinjol masuk hukum perdata?
Alexander Michael Tjahjadi dari Think Policy Indonesia mengungkapkan bahwa gagal bayar itu masuk pada KUHP.
“Sehingga benar itu hukum perdata,” kata Alexander.
Penjelasan hukum gagal bayar pinjaman online:
Sementara dari penelusuran regu Cek Fakta Suara.com, pada penjelasan di tempat website Hukumonline.com yang mana penjelasakan lengkapnya sanggup dicek di dalam sini.
Dalam penjelasannya bahwa secara umum, utang piutang diatur di Pasal 1754 KUH Perdata yang tersebut berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang tersebut menentukan pihak pertama menyerahkan beberapa jumlah barang yang dapat habis terpakai terhadap pihak kedua dengan ketentuan bahwa pihak kedua itu akan mengatasi barang sejenis terhadap pihak pertama pada total kemudian keadaan yang tersebut sama.
Apabila debitur atau peminjam di tempat pinjol tiada melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan terhadap penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan keras sesuai dengan jangka waktu di perjanjian.
Lantas, risiko apabila pinjol tiada dibayar bagaimana?
Bunga Pinjaman Menjadi Lebih Besar
Karena tidak ada mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang tersebut lebih banyak besar.
Meskipun di pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang digunakan tiada wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya masih menentukan bunga atau denda berhadapan dengan keterlambatan pembayaran yang dimaksud dihitung per hari.
Per tahun 2022, OJK telah terjadi menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% – 24%.
Apabila debitur bukan segera melunasi utangnya, tentu bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
Ditagih Debt Collector
Jika Anda tidak ada melunasi utang Anda di tempat pinjol, tentu akan ditagih oleh debt collector. Meski demikian, di menagih utang debitur, pengurus pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, pelaksana pinjol dapat bekerja mirip dengan pihak lain untuk menagih utang dengan aturan pihak lain yang disebutkan berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang mana terdaftar di dalam OJK, juga bukanlah afiliasi pelaksana pinjol atau pemberi dana.
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang digunakan berlaku di tempat rakyat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tercatat di dalam SLIK OJK dengan Tingkat Buruk
Penyelenggara pinjol yang dimaksud telah lama memenuhi ketentuan pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur terhadap OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, infrastruktur penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan juga pemilik, kemudian keuangan debitur.
