Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Dikalungi Bendera Merah Putih
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) menyapa para pelapor usai sidang putusan etik pada Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan pada putusan MK perihal ketentuan minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan tindakan ini diambil setelahnya melakukan pemeriksaan terhadap Anwar kemudian mengoleksi fakta dan juga pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali pada dugaan pelanggaran etik ini.
Sebelumnya, MKMK juga memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi pada proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Usai membacakan putusan, Jimly yang tersebut sudah pernah menyatakan Anwar Usman melangar etik berat dengan segera dapat bendera merah putih dari pelapor.
Kasus dugaan pelanggaran etik dalam MKMK ini bermula dari putusan MK yang memperbolehkan orang yang dimaksud berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jikalau pernah atau sedang menjabat sebagai kepala area melalui pilkada.
Dalam putusan MK itu menghasilkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mampu mendaftar sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di area Pilpres 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]
Sumber : Suara.com
