Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telang merampungkan persidangan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Selanjutnya pembacaan putusan diagendakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Kami ungkapkan bahwa sidang sudah ada selesai, telah kami tutup sidang. Dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember hari Rabu, jam 11.00 WIB, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di tempat Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (22/12/2023).
Tumpak bilang, Dewas KPK sebenarnya sudah ada memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, namun tinggal dibacakan pada 27 Desember.
“Sebenarnya putusan pun kami sudah ada kami putus, telah kami kami musyawarahkan, tapi tentunnya pembacaannya di tempat tanggal 27 Desember hari Rabu,” katanya.
Tumpak menyebut, jikalau nantinya keppres pengunduruan Firli sudah ada diterbitkan Presiden Joko Widodo sebelum tanggal 27 Desember, bukan akan mengganggu pembacaan putusan sidang etik.
“Kami tiada tahu itu, bukan mengganggu. Kami sudah ada putus ini hari, ini hari kami telah putus. kami sudah ada musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 dibacakan,” ujar dia.
Terkait hadir atau tidaknya Firli pada pembacaan putusan, disebut Tumpak tiada begitu penting.
“Tidak perlu, kalau mau hadir boleh juga. Sidang itu tanggal 27, itu terbuka untuk umum, silakan kalau mau dengar datang pun boleh,” katanya.
Diketahui, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang digunakan dinaikkan ke persidangan.Pertama, rapat dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, rapat itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut bukan melaporkan harta kekayaan secara jujur di tempat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Ibukota Indonesia Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, oleh sebab itu menjadi objek yang dimaksud digeledah penyidik Polda Metro pada persoalan hukum dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Firli sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan juga saya menyatakan berhenti, lalu saya juga menyatakan tidaklah berkeinginan untuk melanjutkan masa jabatan saya,” kata Firli di dalam Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, ia memohon agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus memohonkan untuk dimaafkan.
“Saya mohon untuk bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami juga juga sekaligus melawan nama keluarga, menyampaikan terima kasih menghadapi dukungan warga selama kami pengabdian untuk bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.
