Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Saat Pimpinan Berhubungan Tersangka Pasti Ada Niat Tak Baik!
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi pada persidangan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Kamis (14/12/2023).
Saat persidangan, hakim memohonkan Alexander Marwata untuk menjelaskan persoalan larangan bagi pimpinan untuk menemui pihak yang mana berperkara di area KPK.
Menanggapi hal itu, Alex menjelaskan apabila larangan menemui pihak yang tersebut berperkara di area KPK termuat di tempat etik KPK yang tersebut mengacu pada Undang-Undang KPK Pasal 36. Namun demikian, ada tiga hal yang harus dibedakan, kata Alex, yakni mengadakan pertemuan, ditemui serta bertemu.

“Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara a dan juga b. Ketika mengadakan konferensi pasti ada niat, ada suatu yang dimaksud dibicarakan. Ini adalah mungkin saja pendapat saya kan. Dan ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat bukan baiknya, mengeksplorasi perkara,” kata Alex.
“Jadi tiada semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah misalnya saya bertemu, ketika jalan-jalan di tempat mal, dengan terdakwa yang mana belum ditahan. Tiba-tiba ada motret saya, bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang dimaksud tidak ada direncanakan. Atau ketika saya main tenis, secara tiba-tiba datang dituduh yang menemui saya, tidak ada ada janji juga di area tempat keramaian, enggak ada sesuatu yang tersebut dibahas,” jelasnya.

Alex kemudian menceritakannya pengalamannya, yang tersebut beberapa kali bertemu dengan pejabat, namun belakangan orang-orang ditemuinya menjadi tersangka.
“Terus persoalannya di tempat mana, saya kadang-kadang berpikir seperti itu Bu hakim,” kata Alex.
Mendapatkan penjelasan itu, Hakim kemudian menanyakan Alex, rapat seperti apa yang mana melanggar etik.
“Mengadakan pertemuan. Bukan ditemui atau juga ketemu,” jawabnya.
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, seusai menjadi terperiksa di tempat Polda Metro Jaya serta diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli Bahuri melakukan perlawanan.
![Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Bareskrim Polri, Jakarta, Hari Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/01/10106-firli-bahuri-diperiksa-pemeriksaan-firli-bahuri.jpg)
Lantaran tidak ada terima dijadikan terdakwa oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada hari terakhir pekan 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, serta termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Indonesia Raya Karyoto.
Sumber : Suara.com