Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Bea kemudian Cukai Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar pada kurun waktu 2009 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Asep Guntur KPK menyebut, gratifiikasi yang dimaksud diduga diterima Eko pada waktu menempati jabatan strategis di dalam Dirjen Bea dan juga Cukai Kementerian Keuangan.
“Kurun waktu 2007 sampai 2023, ED sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Area Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan juga Cukai Kantor Bea dan juga Cukai Jawa Timur I (Surabaya), kemudian Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Berita Kepabeanan, serta Cukai Ditjen Bea juga Cukai,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (8/12/2023).
Dengan jabatan itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha perusahaan impor, maupun pengusuha pengurusan jasa kepabenana (PPJK).
![Direktur Penyidikan Asep Guntur KPK. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/08/73689-direktur-penyidikan-asep-guntur-kpk.jpg)
“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko) melalui pemindahan account bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti juga berbagai perusahaan yang digunakan terafiliasi dengan ED (Eko). Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” jelas Asep.
Selain itu, Asep menyebut, Eko berafiliasi dengan perusahaan yang bergerak di tempat jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, juga yang bergerak dibidang proyek konstruksi serta pengadaan sarana pendukung jalan tol.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang dimaksud diterima ED (Eko) banyak sekitar Rp18 Miliar juga KPK terbuka untuk terus menelusuri juga mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujarnya.
“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED bukan pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama pasca menerima gratifikasi pada waktu 30 hari kerja,” sambungnya.
Guna proses penyidikan, penyidik menahan Eko selama 20 hari pertama di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, terhitung sejak tanggal 8 hinngga 27 Desember.
Eko dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : suara.com