Eks Kepala Bea lalu Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Mantan Kepala Bea serta Cukai Yogyakarta Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Jumat (8/12/2023). Dia dipanggil untuk menjalani pemeriskaan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi lalu pencucian uang yang mana menjeratnya.
Eko terlihat hadir pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau lalu celana biru. Dia terlihat mengurus kedatanganya ke meja resepsionis. Setelahnya individu petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, ruang pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah dilakukan membenarkan Eko akan menjalani pemeriksaan pada hari terakhir pekan (8/12/2023). Namun, beliau belum mengungkap materi pemeriksaan yang dimaksud akan dikonfirmasi penyidik, termasuk kesempatan diadakan penahanan.
Pada perkara ini, Eko telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa dugaan penerimaan gratifikasi lalu pencucian uang. KPK menyampaikan nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 10 miliar lebih.
KPK sendiri sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi sebagai gratifikasi.
Penelusuran diadakan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Pertama Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), lalu Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
“Ketiga saksi hadir juga didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penyelenggaraan dan juga pemanfaatan aliran uang yang dimaksud diterima oleh pihak yang digunakan ditetapkan sebagai terperiksa pada perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang tersebut diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.
“Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan keperluan sehari-hari,” sambungnya.
Eko telah dicegah ke luar negeri dengan istrinya juga dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang mana menyebar di dalam media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Sumber : suara.com
