Eks Penyidik KPK Dukung Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Di Kasus Korupsi e-KTP
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, yang digunakan juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mana mengatakan diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan persoalan hukum korupsi KTP-elektronik atau e-KTP.
Praswad Nugraha menyebut, upaya itu adalah bentuk pelanggaran yang digunakan serius. Ia mengupayakan Agus Rahardjo untuk membongkar praktek yang dimaksud agar menjadi terang benderang.
“Intervensi pada menghalangi penegakan hukum merupakan pelanggaran yang kritis berhadapan dengan upaya penegakan hukum yang mana dilajukan oleh aparat penegak hukum negara. Kami menggalang agar Agus Rahardjo membongkar praktek yang mana dilaksanakan yang disebutkan secara tuntas lalu komprehensip,” kata Praswad berdasarkan keteranganya yang digunakan diterima Suara.com, Hari Sabtu (2/12/2023).
Praswad mengaku, intervensi oleh Jokowi sangat kemungkinan besar terjadi. Meski disebutnya ketika merek masih pada KPK tidaklah terlibat di konferensi antara Jokowi dengan Agus.
“Tetapi bukti tidaklah secara langsung atau circumstance evidences melawan kejadin yang dimaksud sangat kuat. Hal yang dimaksud dikeluhkan oleh Agus Rahardjo yang digunakan sempat akan mengundurkan diri oleh sebab itu banyaknya intervensi,” katanya.
“Di sisi lain pasca-dilakukan penyidikan juga penetapan tersangka, adanya revisi dari UU KPK yang mana disetujui oleh Presiden. Hal yang disebutkan didahului teror untuk penyidik yang dimaksud menangani perkara terkait,” sambungnya.
Dikatakan Praswad, walaupun adanya intervensi tersebut, Agus serta merek yang pernah bekerja di area KPK tetap saja berhasil ‘menyeret’ Setya Novanto, salah satu terdakwa korupsi e-KTP ke penjara.
“Hal yang dimaksud menunjukan bahwa Agus Rahardjo serta kami tetap memperlihatkan berupaya tegak lurus terhadap proses penegakan hukum bagaimanapun juga pada akhirnya disingkirkan,” tegasnya.
Ungkap Intervensi Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Pada ketika itu, cuma beliau yang tersebut dipanggil.
“Waktu persoalan hukum E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, lalu dipanggilnya juga tidak lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden telah marah. Karena baru saya masuk, beliau telah teriak ‘Hentikan’,” cerita Agus pada wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku bingung maksud kata ‘hentikan’ yang tersebut diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar beliau dapat menghentikan perkara E-KTP yang tersebut menjerat Setnov.
“Saya heran yang mana dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang dimaksud suruh hentikan adalah perkara Setnov, ketua DPR waktu itu, mempunyai tindakan hukum E-KTP,” ucap Agus.
Namun Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan tindakan hukum Setnov mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah pernah diterbitkan 3 minggu sebelumnya.