Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di tempat Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap perkara korupsi terdiri dari penerimaan suap dan juga gratifikasi senilai Rp8 miliar yang tersebut menjerat Wakil Menteri Hukum dan juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, di dalam antara uang Rp8 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, sebanyak Rp3 miliar untuk membantu penghentian perkara di dalam Bareskrim Polri.
“Ada juga permasalahan hukum lain yang mana dialami HH (Helmut) dalam Bareskrim Polri kemudian untuk itu EOSH (Eddy) bersedia kemudian menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sebagian sekitar Rp3 miliar,” kata Alex pada waktu mengadakan konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta pada Kamis (7/12/2023).
Sementara Rp5 miliar sisanya diterima Eddy dari Helmut untuk membantu menyelesaikan dua perkara lain, yakni penyelesaian sengketa kemudian perselisihan kepemilikan PTCitra Lampia Mandiri dalam Kementerian Hukum kemudian HAM. Dari perkara ini Eddy menerima uang Rp8 miliar.
Kemudian adanya juga pemberian uang Rp1 miliar untuk membantu membuka blokir PT Cirta Lampia Mandiri di area Kemenkumham.
“HH kembali memberikan uang beberapa sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH progresif pada pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” ujar Alex.
Dari beberapa orang rangkain pemberian uang tersebut, diduga turut terlibat dua anak buah Eddy, Yogi Ari Rukman lalu Yosi Andika. Sehingga total terdapat empat orang tersangka, Eddya lalu dua anak buahnya selaku penerima, kemudian Helmut sebagai pemberi suap kemudian gratifikasi.
Sumber : suara.com
