Firli Bahuri Sebut Pimpinan KPK Diancam Jadi Tersangka, Alexander Marwata Buka Suara
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakses ucapan terkait isi replik di dalam gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang menyatakan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya untuk pimpinan KPK pada tindakan hukum korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dimaksud menyeret nama Muhammad Suryo.
“Saya kebetulan, sebab saya enggak punya nomornya HP Pak Kapolda, saya enggak pernah ditelpon, enggak pernah diancam juga kan. Saya enggak tahu kalau pimpinan yang tersebut lain,” kata Alex disitir Suara.com, Kamis (13/12/2023).
Alex mengaku tiada mengetahui isi replik yang digunakan diajukan Firli Bahuri. Namun menurutnya, adanya ancaman yang mana dimuat di tempat replik, ia menjamin Firli miliki dasar.
“Pasti, ketika Pak Ketua ya, mengajukan replik misalnya, pasti yang tersebut bersangkuta punya dasar, atau alat bukti. Saya baru dengar kalau pada repliknya disebutkan begitu ya (ancaman ke pimpinan), saya enggak tahu,” ujarnya.
“Mungkin barangkali beliau punya bukti, keterangan, mungkin saja keterangan juga dari pimpinan yang tersebut lain,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri menggungat penetapan dirinya sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam replik permohonan praperadilan yang tersebut diajukannya di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya.
Dia mengumumkan penetapannya sebagai terperiksa dalam Polda Metro Jaya berkaitan dengan tindakan hukum korupsi di tempat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
Firli lewat replik yang mana dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu (13/12/2023), membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya untuk pimpinan KPK, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan juga menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata,” ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
“Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman untuk Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai terperiksa semua,” ujar Ian.
Diketahui, usai jadi dituduh di area Polda Metro Jaya juga diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan menghadapi statusnya.
Dia tidaklah terima dijadikan tersangka, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Hari Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, lalu termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Indonesia Raya Karyoto.
Sumber : Suara.com
