Firli Bahuri Seret Nama Kapolda Karyoto di dalam Replik, Alex Marwata Ungkap Ada yang tersebut Extraordinary dalam KPK, Apa Maksudnya?
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi replik praperadilan Firli Bahuri yang mana menyebut, ada keterkaitan mengenai penetapannya sebagai terperiksa dalam Polda Metro Jaya dengan persoalan hukum korupsi yang diusut KPK.
Kasus yang dimaksud dimaksud Firli Bahuri itu terkait dugaan tindakan hukum suap di area Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mana menyeret nama Muhammad Suryo.
Terkait itu, Alex mengaku tidaklah dapat menyimpulkan adanya keterkaitan perkara yang disebutkan dengan tindakan Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai terperiksa dugaan pemerasaan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Namanya dugaan itu kan ada peristiwa-peristiwa yang digunakan kemudian kita mampu menduga. Saya tak bisa jadi menyimpulkan apakah ada hubungan segera atau tidaklah langsung,” kata Alex di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (14/12/2023).

Namun demikian, Alex merasakan ada sesuatu di dalam luar kebiasan di dalam internal KPK. Hanya saja, Alex tiada menjelaskannya secara gamblang tentang hal yang tiada biasa tersebut.
“Kalau ditanya apakah merasa, ya saya merasa. Dasarnya apa? Terkait kejadian-kejadian yang tersebut dialami. Sepertinya di area internal kami, internal penyidik, maupun penuntut umum. Mereka merasa ada sesuatu yang dimaksud extraordinary apa lah, tapi cepat atau lambat pasti terselesaikan,” ujarnya.
Firli Seret Karyoto Lewat Replik
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan berhadapan dengan penetapannya sebagai dituduh pemerasan terhadap SYL.
Dalam replik pada sidang praperadilan, Firli menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Firli menyampaikan penetapannya sebagai dituduh di tempat Polda Metro Jaya berkaitan dengan persoalan hukum korupsi di tempat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang menyeret nama Muhammad Suryo.
![Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. [Suara.com/M Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/13/20038-kapolda-metro-jaya-irjen-karyoto.jpg)
Firli lewat replik yang dimaksud dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada persidangan Rabu (13/12) kemarin, membeberkan adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan KPK, jikalau Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango juga menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.’ Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango ke Alexander Marwata,” ujar Ian.
Selanjutnya ancaman juga disampaikan ke Johanis Tanak, kemudian ke Nurul Ghufron.
“Bahwa, selain mengancam Nawawi Pamolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman untuk Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai terrsangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai terdakwa semua,” ujar Ian.
![Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Bareskrim Polri, Jakarta, hari terakhir pekan (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/01/26152-firli-bahuri-diperiksa-pemeriksaan-firli-bahuri.jpg)
Gugatan Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, seusai ditetapkan sebagai dituduh pada Polda Metro Jaya lalu diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan.
Lantaran tak sudi berstatus tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Hari Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, kemudian termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan DKI Jakarta Raya Karyoto.
Sumber : Suara.com