Hal ini Panduan Etika Penagih Utang Pinjol, Nasabah Tak Perlu Ladeni Jika Ada Pelanggaran
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bidang fintech peer-to-peer (P2P) lending harus mengikuti aturan etika penagihan utang pinjol ke nasabah,
Deputi Direktur Pengawasan Usaha Biaya Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan menyatakan etika penagihan pinjol diatur di SE OJK 19/2023. Menguatkan etika itu diperlukan untuk merespons isu penagihan yang digunakan tak beretika.
“Terkait dengan penagihan kami menetapkan pengaturan yang digunakan lebih besar rigid terkait mekanisme penagihan yang tersebut diperkenankan untuk dilaksanakan oleh penyelenggara,” tegas dia, Kamis (30/11/2023).
Berikut adalah aturan etika penagihan pinjol yang diatur OJK:
- Penyelenggara harus meyakinkan bahwa tenaga penagihan telah dilakukan memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan lalu etika penagihan sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.
- Dalam melaksanakan penagihan, tenaga penagihan tidaklah menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mana bersifat mempermalukan penerima dana.
- Tenaga penagihan memakai kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang mana bekerja mirip dengan penyelenggara, yang dimaksud dilengkapi dengan foto diri yang dimaksud bersangkutan.
- Penagihan tidak ada diperkenankan diadakan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Penagihan dijalankan dengan menghindari penyelenggaraan kata dan/atau tindakan yang digunakan mengintimidasi juga merendahkan suku, agama, ras, kemudian antargolongan (SARA), harkat, martabat, lalu biaya diri, di tempat dunia fisik maupun di dalam dunia maya (cyber bullying) terhadap penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, juga harta bendanya.
- Penagihan tak diperkenankan diadakan untuk pihak selain penerima dana.
- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidaklah diperbolehkan dilaksanakan secara terus menerus yang mana bersifat mengganggu.
- Penagihan cuma dapat dijalankan melalui jalur pribadi, dalam tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya saja dapat dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
- Penagihan di dalam luar tempat dan/atau waktu yang disebutkan semata-mata dapat diadakan melawan dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.
Diketahui, pengaduan warga terkait penagihan pinjaman di layanan pinjaman daring (online) lapangan usaha fintech peer-to-peer lending mencapai sebesar 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.
Jumlah pengaduan publik terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang tersebut diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.
Pengaduan yang digunakan diterima pada 2020 sebanyak 25 pengaduan, selanjutnya meningkat secara signifikan pada 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, kemudian pada 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Perilaku petugas penagihan miliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, dihadiri oleh restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal merupakan penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.
Sumber : Suara.com
