Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Presiden Joko Widodo telah terjadi menyetujui secara resmi surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum serta HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah terjadi menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden dengan segera mengesahkan Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui instruksi singkat di tempat Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Dia menyatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Hari Senin (4/12) petang.
“Tetapi, sebab Bapak Presiden sedang berada dalam luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelahnya acara Rakornas Penanaman Modal lalu UMKM Expo,” ujar Ari.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada menetapkan Eddy Hiariej sebagai terperiksa pada perkara dugaan suap serta gratifikasi.
KPK mengklaim telah lama mengantongi alat bukti yang digunakan cukup pada penetapan terperiksa terhadap Wakil Menteri Hukum lalu HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai terdakwa tentu oleh sebab itu kami telah dilakukan memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Rabu kemarin. (Antara)
Sumber : suara.com
