Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan atau Dewas KPK memutuskan untuk tidak ada melakukan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan mereka itu tidaklah meningkatkan ke sidang etik perkara Firli lantaran perkara yang disebutkan masuk unsur aksi pidana korupsi.
“Tentu hanya yang dimaksud masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya. Kami dari Dewas tiada mau masuk sampai ke ranah pidana,” kata Albertina Ho pada Gedung C1 KPK, Jakarta, Hari Jumat (8/12/2023).
Oleh akibat itu, Dewas KPK menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya yang mana sedang melakukan penyidikan lalu telah lama menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Sehingga nanti tiada saling berbenturan nanti. Masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di dalam masing-masing saja,” ujar Albertina.
Dewas KPK hanya sekali meningkatkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli ke persidangan. Pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut konferensi antara keduanya terjadi beberapa kali, lalu terjadi komunikasi di tempat antara mereka.
Kedua, Firli disebut tak melaporkan harta kekayaan secara benar di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga masalah kepemiliki rumah nomor 46 di area Jalan Kartanegara, Ibukota Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, sebab menjadi objek yang tersebut digeledah penyidik Polda Metro di perkara dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Ketiga hal itu yang disebutkan diduga melanggar, Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j lalu Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan juga Kode Perilaku. Dewas KPK menjadwalkan peridangan etik terhadap Firli dimulai sejak Kamis 14 Desember 2023.
Sumber : suara.com
