Kena 'Ulti' Novel Baswedan Hingga Ketua KPK, Mahfud Koreksi Pernyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Menteri Koordinator Politik Hukun juga Security (Menko Polkam) Mahfud MD memberikan klarifikasi pernyataannya tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang tersebut dinilai terkadang tak mengantongi bukti cukup.
Ia menegaskan, pernyataan yang tersebut benar adalah menetapkan terperiksa tanpa bukti yang dimaksud cukup.
“Saya ralat juga perbaiki, tidak OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih terdakwa terus. Itu lah sebabnya dulu di area di revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa saja diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud usai hadir di acara Hari Anti Korupsi sedunia sama-sama sukarelawan Ganjar-Mahfud, dalam Bandung, Hari Sabtu (9/12/2023).
Ia pun memberikan contoh, sampai kekinian masih berbagai yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan sebab buktinya belum cukup. Menurutnya, hal itu bisa jadi merugikan orang.
“Tapi sekarang masih banyak tuh yang digunakan tersangka-tersangka, buktinya terus-menerus belum cukup, belum selesai dan juga sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tak boleh. Kalau OTT mungkin saja kemarin saya keliru menyampaikan OTT dengan tersangka, TSK juga OTT. Kalau OTT selama ini, KPK telah cukup bisa saja membuktikan,” ujarnya.
“Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak ada tersandera seumur hidup jadi terdakwa tapi bukan pernah dibawa ke pengadilan,” sambungnya.
Di lain sisi, Cawapres nomor urut 3 ini mengakui OTT yang digunakan diadakan KPK sudah ada bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa jadi membuktikan hasil OTT-nya.
“Orang mau praperadilan ditetapkan terdakwa sebab buktinya tadi, kok takut juga sebab begitu sanggup saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh mampu hanya terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa saja membuktikan itu yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan. Salah satunya terlanjur lakukan OTT tanpa bukti yang tersebut cukup.
Hal itu disampaikan Mahfud di dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia dalam Kuala Lumpur, hari terakhir pekan (8/12) kemarin.
“Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang sebenarnya Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dimaksud dulu pernah kita ciptakan susah payah lalu menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang tersebut dibenarkan oleh moral serta hukum,” kata Mahfud.
Menurutnya, masyarakat kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang mana pernah dipandang bagus, kemudian pada ketika KPK lakukan kesalahan dianggap benar.
“Kesalahan-kesalahan yang mana menyebabkan orang menjadi korban, oleh sebab itu terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara dapat terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” tuturnya.
Pernyataan yang disebutkan kemudian direspon sebagian pihak, salah satunya mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menilai pernyataan Mahfud yang disebutkan tuduhan yang tersebut penting serta tak benar.
Pernyataan itu disampaikan Novel dalam akun X, @nazaqistsha yang tersebut dilihat Suara.com, Hari Sabtu (9/12/2023).
“Ini tuduhan serius. Saya yakn asumsi pak @mohmahfudmd ini tidaklah benar,” kata Novel dikutipkan Suara.com.
Ia mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi.
“Menkopolhukam kok bicara asumsi, akibat tak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tiada benar. Atau laporkan, lantaran itu kejahatan,” tuturnya.
Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya perkara OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut.
“Bila tak diungkap, saya yakn ini kebohongan,” katanya.
Sementara itu Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga menyayangkan hal tersebut. Bahkan, Nawawi memohonkan untuk Mahfud MD untuk membeberkan bukti KPK melakukan kesalahan dengan melakukan OTT tanpa cukup bukti.
“Akan lebih lanjut bijak apabila pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh, kerja-kerja OTT KPK yang tersebut kurang atau tidak ada miliki bukti,” kata Nawawi terhadap wartawan, Hari Sabtu (9/12/2023).
Ia menyampaikan, sebaiknya di area berada dalam kondisi KPK pada waktu ini, pernyataan yang dimaksud pergi dari harusnya menguatkan lembaga anti korupsi tersebut, tidak justru sebalinya. Apalagi, mengingat status Mahfud masih menjadi bagian dari pemerintah.
“Dalam musim KPK yang dimaksud kurang baik-baik seperti ini, kemungkinan besar lebih besar arif apabila ada upaya saling menguatkan tidak sebaliknya,” tuturnya.
“Mengingat beliau sampai ketika sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” sambungnya.
Sumber : suara.com
