Kominfo Panggil KPU Buntut Dugaan Kebocoran Informasi 250 Juta Orang
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) akhirnya menerbitkan pengumuman perihal dugaan perkara kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker alias peretas.
Direktur Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pada waktu ini pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada KPU.
“Hari Selasa 28 November 2023, Kominfo sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi untuk KPU,” ungkap pria yang dimaksud akrab disapa Semmy ini, dikutipkan dari siaran pers Kominfo, Rabu (29/11/2023).
Dia mengklaim kalau Kominfo juga berada dalam melakukan pengumpulan data dan juga informasi tentang dugaan persoalan hukum kebocoran data KPU.
“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data juga informasi yang mana diperlukan untuk menyokong upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” lanjut dia.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo ini menjelaskan, upaya itu diadakan sesuai dengan amanat Peraturan otoritas Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lalu Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Semuel menyebut, sesuai dengan pengaturan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Angka Pribadi (UU PDP), Kementerian Kominfo juga sudah pernah mengambil langkah proaktif.
“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mengurangi Fakta Pribadi diakses secara bukan sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” beber dia.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan persoalan aturan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja lalu tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Data Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” paparnya lagi.
Semmy menegaskan kalau setiap orang dilarang secara melawan hukum apabila mengungkapkan Informasi Pribadi yang mana bukanlah miliknya, sesuai dengan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Fakta Pribadi.
“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup umum maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber serta pelindungan data pribadi di setiap sistem elektronik yang tersebut merekan miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Di sisi lain, Suara.com sudah ada menghubungi Juru Bicara Badan Siber lalu Sandi Nasional (Jubir SBSN), Arisan dalam Putra sejak pagi tadi. Namun yang digunakan bersangkutan tak merespons hingga berita ini dibuat.
Dugaan kebocoran data KPU
Diketahui, akun anonim bernama ‘Jimbo’ sebelumnya mengunggah adanya dugaan kebocoran data milik KPU di area situs BreachForums pada Hari Senin (27/11/2023).
Data yang dimaksud diduga bocor yang dimaksud meliputi identitas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, juga alamat.
Dia mengklaim ada sekitar 250 jt data yang mana bocor. Akun Jimbo yang disebutkan juga membagikan 500.000 data contoh yang beliau dapatkan pada salah satu postingan dalam situs BreachForums yang digunakan biasa untuk mengirimkan hasil peretasan, dan juga beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang dimaksud didapatkan tersebut.
Tanggapan KPU
Sementara itu Ketua Divisi Informasi serta Berita KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan pihaknya telah mengetahui perihal kabar adanya peretas yang mana diduga berjualan data 252 jt publik dari KPU.
Betty mengungkapkan KPU sedang berkoordinasi dengan beberapa jumlah pihak untuk menjamin kebenaran data yang digunakan diduga bocor.
“Sekarang lagi kami minta bantuan dari satgas cyber, sekarang yang tersebut bekerja BSSN, BIN, dengan Mabes (Polri),” kata Betty di area Kantor KPU, Ibukota Pusat, Selasa (28/11/2023).
Dia menjelaskan koordinasi ini dilaksanakan guna mengonfirmasi data yang disebutkan merupakan data pemilih yang digunakan ada dalam KPU atau bukan.
Bareskrim Polri turun tangan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berada dalam menyelidiki tindakan hukum dugaan kebocoran data pemilih masih atau DPT di dalam Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Dortipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengungkap persoalan hukum dugaan kebocoran data KPU ini diketahui berdasar hasil patroli siber.
“Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil Patroli siber yang dijalankan oleh anggota kami,” kata Vivid terhadap awak media, termasuk Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Proses penyelidikan tindakan hukum ini dijalankan sama-sama Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Di sisi lain penyidik juga telah lama berkoordinasi dengan KPU RI pada menangani perkara tersebut.
“CSIRT sedang berkordinasi segera dengan KPU untuk berkordinasi sekaligus melakukan penyelidikan,” katanya.
Sumber : Suara.com
