KPK Izinkan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal dalam Rutan, Hal ini Syarat serta Ketentuannya
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan terhadap para tahanan untuk berkumpul bersatu keluarga untuk merayakan Natal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di keterangannya mengatakan, Kepala Pusat Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi sudah memberikan kesempatan tahanan merayakan Natal dengan dengan keluarga.
“Bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul dengan dengan para tahanan di rangka merayakan hari Natal. Saat ini ada 24 orang tahanan yang tersebut akan merayakan Natal,” kata Ali, Akhir Pekan (24/12/2023).
Ali mengungkapkan ibadah Natal 25 Desember akan dilaksanakan terpusat di area Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk Rutan di area Puspomal diselenggarakan tersendiri. Adapun jadwal ibadah Natal pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat hingga 15.00 WIB.
“Sedangkan layanan kunjungan juga penerimaan makanan dilaksanakan pada Mulai Pekan (25/12) mulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat s/d 12.00 Waktu Indonesia Barat serta waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 Waktu Indonesia Barat s/d 09.30 WIB,” ucapnya.
Ini tata cara kunjungan keluarga tahanan:
• Keluarga inti dari tahanan.
• Izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa lalu Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung.
• Tidak diperkenankan mengakibatkan makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang digunakan dapat menggangu kemudian membahayakan keamanan maupun ketertiban.
• Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
