KPK Pastikan Kembangkan Kasus Korupsi Eks WamenkumhamEddy Hiariej
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin akan segera mengembangkan dugaan penerimaan suap juga gratifikasi yang mana menjerat mantan Wakim Menteri Hukum juga HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dari temuan awal KPK, Eddy diduga menerima suap serta gratifikasi senilai Simbol Rupiah 8 miliar Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk menyelesaikan tiga perkara di tempat Kementerian Hukum serta HAM, dan juga Bareskrim Polir.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pengusutan bukan akan berhenti pada pemberian dari Helmut.
“Tadi saya telah komunikasikan bahwa ini akan didalami lebih banyak lanjut oleh penyidik,” kata Alex disitir Suara.com pada hari terakhir pekan (8/12/2023).
Pengusutan itu dijalankan KPK dengan menelusuri beberapa orang perkara yang diduga diintervensi Eddy.
“Ya, informasi-informasi yang disebutkan tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih tinggi lanjut oleh penyidik,” kata Alex.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyinggung mafia hukum pada waktu menanggapi persoalan hukum Eddy Hiariej yang mana diduga menjanjikan dapat menyelesaikan perkara Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan di dalam Bareskrim Polri.
“Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan juga lain sebagainya, kan seperti itu memang benar kejadiannya. Tidak cuma orang-orang yang mana mempunyai kewenangan, tentu semata yang dimaksud bisa jadi mengatur, tetapi, pihak dalam luar pun kadang-kadang ia mengatur sepanjang itu tadi, ada harga, kemudian cocok, ya sudah ada terjadi lah pada situ,” kata Alex dikutipkan Suara.com pada hari terakhir pekan (8/12/2023).
Dia menjelaskan pola yang tersebut diadakan merekan yang digunakan mempermainkan hukum. Menurutnya semua itu ditentukan oleh uang.
“Siapa cuma sanggup mengurus (perkara), selama punya duit, kan gitu kan. Sama semata kan pengacara dapat memengaruhi hakim, kok bisa? Kan beliau bukanlah yang mana memutuskan, yang dimaksud memutuskan hakim, mampu saja,” kata Alex.
Dalam persoalan hukum Eddy, Alex menduga Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Universitas Gadjah Mada (UGM) miliki kenalan di tempat Bareskrim Polri, sehingga bisa jadi menjanjikan SP3 atau menghentikan perkara di tempat terhadap Helmut.
“Bisa saja. Ya, pada berbagai persoalan hukum kan seperti itu. Meskipun bukan punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau beliau punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang dimaksud berkepentingan, semuanya bisa, kan begitu,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, KPK sudah menetapkan Eddy sebagai dituduh sama-sama dua anak buahnya, Yogi Ari Rukman lalu Yosi Andika selaku penerima suap juga gratifikasi. Sedangkan Helmut menjadi terperiksa pemberi suap juga gratifikasi.
KPK baru menahan Helmut pada Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Sedangkan Eddy lalu dua anak buahnya belum ditahan. KPK meyakinkan segera memanggil ketiganya untuk diadakan penahanan.
Sumber : suara.com
