KPK Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Di Kasus Hakim Gazalba Saleh, Hal ini Yang Didalami
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi penyidikan yang mana dikonfirmasi untuk Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nurdin Halid sebelumnya diperiksa pada Selasa (12/122023) kemarin di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Nurdi Halid dicecar penyidik terkait dengan pengurusan perkara.
“Nurdin Halid (swasta), saksi hadir serta didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur terdakwa GS (Gazalba),” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (13/12/2023).
Sebagaimana diketahui, pasca dinyatakan bebas sebagai terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai terdakwa gratifikasi juga pencucian uang.
Gazalba diduga menerima uang Simbol Rupiah 15 miliar dari beberapa pihak, dalam antaranya mantan Menteri Kelautan serta Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief serta Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di area MA.
Uang yang digunakan diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di tempat antaranya membeli rumah pada Cibubur, Ibukota Timur secara tunai seharga Mata Uang Rupiah 7,6 miliar kemudian satu bidang beserta bangunan di dalam Tanjung Barat, DKI Jakarta Selatan seharga Simbol Rupiah 5 miliar.
Atas perbuatannya Gazalba dijerat dengan pasal gratifikasi dan juga pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Suara.com
