Kronologi Pembunuhan Julita, Diracun hingga Dilakban di tempat Kontrakan Cikarang Timur
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Polisi membeberkan kronologi perkara pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) yang jasadnya ditemukan di kondisi membusuk, dengan mulut dilakban juga tangan dan juga kaki terikat dalam sebuah kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kota Bekasi, pada Hari Jumat (8/12/2023) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyampaikan pelaku merupakan kekasih gelap korban berinisial AMW alias Ade Mugis (34). Julita yang mana masih berstatus lajang yang disebutkan menjalani hubungan gelap dengan Ade yang telah lama beristri juga mempunyai dua anak sejak enam bulan lalu ketika sama-sama bekerja di area salah satu rumah sakit swasta di area Bekasi.
“Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang digunakan ada di dalam rumah sakit tersebut,” kata Samian pada Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa pembunuhan ini, kata Samian, terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang digunakan dicampur ke di makanan kemudian minuman.
“Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada ketika korban ke belakang atau cuci tangan, di dalam situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan serta juga minuman,” jelas Samian.
Sekira 15 menit usai mengonsumi makanan kemudian minuman tersebut, Julita sempat mengeluh pusing hingga tak sadarkan diri. Ade kemudian membalut mulut korban yang dimaksud dengan lakban dan juga mengikat kaki dan juga tangannya untuk menjamin korban benar-benar sudah tewas.
“Untuk menjamin bahwasanya korban telah dilakukan meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung serta juga mengikat kaki korban,” ungkap Samian.
Setelah meyakinkan korban meninggal dunia, Ade kemudian melarikan diri. Sampai pada akhirnya beliau berhasil ditangkap di tempat Tasikmalaya, Jawa Barat pada Hari Sabtu (9/12/2023) dini hari pada waktu hendak melarikan diri ke Banjar.
Samian mengemukakan berdasar hasil penyidikan sementara motif Ade membunuh korban akibat persoalan utang hingga asmara. Di mana beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat menagih utang terhadap terdakwa sebesar Mata Uang Rupiah 6 jt dari uang pinjaman awal yang hanya sekali sebesar Rp2 juta.
Selain itu, pembunuhan ini juga diduga dilatarbelakangi adanya ancaman Julita membongkar hubungan gelapnya untuk istri Ade.
“Trsangka tiada sanggup menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban,” beber Samian.
Atas perbuatannya kekinian Ade sudah pernah ditetapkan terperiksa serta ditahan. Pria selama Banjar, Jawa Barat yang disebutkan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga atau Pasal 338 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
