Maaf Firli Bahuri Ke Presiden Jokowi, Minta Diberi Kesempatan Jalani Hidup Sebagai Purnawirawan
Berita Teknologi Hari Ini – Melex.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Dia mengaku surat pengunduruan dirinya sudah ada disampaikan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, juga saya menyatakan berhenti, juga saya juga menyatakan tidaklah berkeinginan untuk menambah masa berlaku masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri pada depan awak media pada Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, ia memohonkan agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus memohonkan untuk dimaafkan.
“Saya mohon untuk Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami lalu juga sekaligus melawan nama keluarga, menyampaikan terima kasih menghadapi dukungan warga selama kami pengabdian untuk bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli.
Firli juga mengajukan permohonan agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai rakyat biasa dengan keluarganya.
“Berikan kesempatan saya, anak dan juga istri saya untuk menjalini keberadaan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, serta juga sebagai anak bangsa Indonesia yang dimaksud cinta terhadap negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi terdakwa korupsi melawan persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan dituduh ini dilaksanakan Polda Metro Jaya. Upaya ‘melawan’ Firli lewat pra-peradilan juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.
Terancam Dijemput Paksa
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memanggil Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan. Jika kembali mangkir, maka akan dijemput paksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penyidik nantinya akan menyiapkan surat perintah membawa.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah menyebabkan apabila dituduh FB kembali tiada hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade untuk wartawan, Hari Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya Firli memohon pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (21/12/2023) ditunda. Dia masuk akal tidak ada bisa jadi hadir sebab ada kegiatan penting yang digunakan tak bisa saja ditinggalkan.
Namun Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan yang dimaksud tidak ada patut atau layak diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini juga sudah pernah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat yang disebutkan Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
“Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade untuk wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
